Februari 14, 2011

A. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perzinaan Pasal 284 KUHP


Dalam KUHP yang berlaku, delik perzinaan termasuk delik aduan dan ancaman terhadap pelaku sangatlah ringan tidak sebanding dengan hukum Islam.  Sehingga dapat merusak masyarakat itu sendiri (Syarifuddin. 2003: 275).  Konsep perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP dengan jelas merumuskan bahwa hubungan seksual di luar nikah hanya merupakan suatu kejahatan apabila para pelaku atau salah satu pelakunya adalah orang yang telah terikat dengan suatu hubungan perkawinan (Suman, dkk. 2001: 183).
Di dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 284 ayat (4) KUHP, undang-undang menentukan bahwa selama selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, pengaduan yang pernah diajukan oleh seseorang itu dapat dicabut kembali. (Lamintang, 2009: 91)
Di dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 284 ayat (5) KUHP, pada dasarnya undang-undang telah menentukan, bahwa apabila bagi suami-istri yang kedamaian rumah-tangganya telah terganggu oleh peristiwa perzinaan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari mereka itu berlaku ketentuan yang diatur dalam pasal 27 Burgerlij wetboek, Maka pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan itu tidak akan mempunyai kelanjutan, jika ikatan perkawinan antara mereka itu oleh pengadilan belum diputuskan dengan suatu perceraian, atau jika perceraian dari meja makan dan tempat tidur yang diputuskan oleh pengadilan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (ibid, hal. 91)
Dalam pandangan hukuman Islam dan hukum positif. Masalah zina hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin diluar nikah sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan suka sama suka atau tidak.  Sebaliknya, hukum positif tidak memandang semua hubungan kelamin diluar perkawinan sebagai zina. Pada umumnya, yang dianggap sebagai zina menurut hukum positif itu hanyalah hubungan kelamin diluar perkawinan, yang dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristri saja. Selain dari itu tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi perkosaan atau pelanggaran kehormatan. Dalam pasal 284 KUHP disebutkan:
1)   a.    Laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya;
b.    Perempuan yang bersuami yang berzina;
Semua hukum positif hampir sama pandangannya dalam masalah ini. Misalnya, hukum pidana mesir, mesir, prancis, belanda termasuk Indonesia sebagai mana yang telah disebutkan diatas (Muslich.2005:3)
            Pada awalnya, manusia sangat percaya bahwa kecerdasan intelektual mampu mengantarkan keberhasilan hidup yang lebih membahagiakan. Tidak tahunya, ternyata ukuran keberhasilan tersebut hanyalah ambisi manusia, terutama untuk memperturutkan nafsu mereka dalam berbagai segi kehidupan (Suyadi, 2009: 105-106)
            Perilaku hubungan seks pranikah yang dilakukan remaja ternyata sudah dari dulu ada. Namun belakangan ini sikap permisif tersebut lebih ditunjukkan secara terbuka. Makin banyak perilaku seks pranikah dikalangan remaja disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah disebabkan  pertumbuhan psikologi dan psikis remaja yang mengalami perubahan dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Sedangkan faktor eksternal adalah adanya dorongan dari lingkungan untuk melakukan hubungan pranikah. Seperti derasnya informasi hubungan seksual ditengah masyarakat melalui media massa, Film, atau internet. (Tanjung, 2007: 3)
            Islam melarang sejumlah kemungkaran secara bertahap secara bertahap, larangan khamer, misalnya, sebanyak tiga tahapan. Tapi larangan terhadap zina turun sekaligus. ini menunjukkan. Betapa kejinya zina itu dalam pandangan Islam. Sedangkan alasan mengapa ketentuan hukuman zina diturunkan secara bertahap, itu lebih berkaitan dengan jenis hukuman itu sendiri, bukan larangan terhadap zina. dengan jenis hukuman yang cukup berat mengindikasikan bahwa zina haram sampai kapan pun. (Ilahi, 2006: 30)
            Menurut KUHP maupun RUU-KUHP, apabila fellatio atau perbuatan seksual lainnya itu dilakukan oleh orang-orang yang sudah sama-sama dewasa, sama-sama suka, masing-masing tidak terikat perkawinan, dan tidak dilakukan di tempat umum, tidak dilarang. Tetapi jika fellatio, atau perbuatan seksual serupa lainnya, misalnya memegang alat kelamin pasangannya yang dilakukan ditempat umum dan dimuka umum, seperti yang disaksikan penulis dikereta Api, menurut pandangan orang-orang barat sekalipun, mungkin masih dapat dinilai tidak sopan. (Djubaedah, 2003: 175)

Sumber:
Skripsi (karya Ilmiah) Oleh Muh.Hairul Ansor. Delik Perzinaan menurut KUHP (pasal 284) kitab undang-undang hukum pidana Ditinjau dari hukum Islam. Palembang 2011

Tidak ada komentar: