Oktober 20, 2010

BELAJAR PSIKOLOGI ISLAM

Ditulis oleh ADMINISTRATOR
Thursday, 15 January 2009

PSIKOLOGI ISLAM TENTANG PENDIDIKAN ANAK

1. PROLOG

Psikologi atau ilmu jiwa yang diajarkan dari tingkat dasar sampai strata terakhir dan direalisasikan ke dalam kehidupan manusia adalah bersumber dari Barat, kecuali sedikit yang mengambil referensi psikologi Islam. Barat hanya bersumber kepada tingkah laku lahiriyah sebagai manipestasi jiwa, kemudian mereka namakan ilmu jiwa. Hal ini didasari pilsapat materialisme mereka yang membuang sisi moral dalam kehidupan, maka mereka tidak memiliki metoda untuk melakukan studi jiwa (ruh), sehingga jauh dari gizi spritual sebagai solusi prilaku psikologi itu sendiri.

Dalam Islam ada yang namanya pendidikan spritual, maka ilmu nafs dalam Islam merupakan bagian gejala spritual yang nampak dalam prilaku psikologis. Kaitannya dengan ini ada beberapa hal yang harus difahami untuk membangun psikolgi Islam.

Pertama: memahami 4 istilah penting, di Barat tidak mampu membedakan 4 hal ini, dari sini bisa ditangkap kesan kegagalan Barat dalam memberikan solusi psikologis.

1. Ruh, adalah sebutan umum untuk bagian dalam tubuh, lawannya jasad, esensinya hanya Allah yang mengetahui, secara khusus disebut sebagai sebuah perangkat ketotalan ma’rifat kepada Allah.
2. Nafs, adalah sifat dominasi dari kecendrungan-kecendrungan tubuh (jasad) atau ruh itu sendiri.
3. Aqal, sifat lain dari ruh yang berfunsi sebagai prangkat berpikir, memahami ilmu pengetahuan dan kehidupan.
4. Hati, sebuah pusat atau bagian terpenting dalam ruh untuk memberikan membangun dominasi baik di anngota tubuh dan sebagai singgasana iman serta perangkat komunikasi efektif kepada Pensipta.

Dalam beberapa ayat Alquran terkadang terjadi silang istilah, untuk memhaminya kita memerlukan peranan ilmu simantik. Ketahuilah bahwa Barat dalam membangun ilmu psikologi hanya berdasarkan nafs (itupun hanya sebatas kecendrungan jasad).

Kedua: Tujuan psikologi dalam Islam adalah:
1. Menyingkap ayat Allah swt dan hukum-Nya dalam diri manusia.
2. Mengenal pedoman hidup yang ideal yang sesuai dengan hukum ilahy (alam) untuk kebahagiaan hidup dunia dan akherat
3. Mengenal motif-motif penyimpangan dari kehidupan ideal dan lurus, yang berdampak kepada penderitaan, kegelisahan dan penyakit jiwa lainnya.

Adapun psikologi Barat dengan alasan ilmiah, rasional dan objektif hanya bertujuan untuk melakukan interpretasi prilaku manusia melalui upaya mendapatkan undang-undang ilmiah dalam memahami dan menerka sebuah prilaku, sebagai prolog dan standar dalam bidang praktik.

Ketiga: Faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia. Dalam Islam ada tiga factor penting yang kerap saling mendominasi dalam perkembangan manusia:
1. Keturunan (Lihat: Ali-Imran 23-24)
2. Lingkungan.
3. Metafisik (gaib).
a. Allah
b. Malaikat
c. Syetan
d. Nafsu

2. PERKEMBANGAN ANAK MUSLIM
Berpijak dari sabda Rasulullah saw: “Hak anak itu ada tiga: memilihkan ibunya, memberikan nama yang baik, dan mengajarkan baca Alquran”. Dan metoda Ali ra,: “Ajaklah bermain anakmu pada 7 tahun (pertama), didiklah pada 7 tahun (kedua), temanilah pada 7 tahun (ketiga), kemudian lepaslah kendalinya”.

Dari pelajaran di atas bahwa fase-fase perkembangan anak dapat kita bagi kepada:

1. Fase persiapan pasangan suami-isteri (masa memilih pasangan)

2. Fase 7 tahun pertama (Batuta =bayi tujuh tahun), fase ini terdiri dari:
2.1. masa menyusui 0 - 2
2.2. masa anak usia dini 2 – 6 (masa bermain)

Masa ini seutuhnya disebut masa bermain, karena perkembangan emosional dan intelektualnya sepenuhnya diekspresikan melalui bermain, namun jangan lupa bahwa alat permainan, cara bermain dan seluruh sarananya harus disesuaikan dengan penidikan dan moral Islam. Masa ini dipersiapkan agar ia mampu memasuki fase berikutnya, seperti persiapan membaca, menulis, menghafal dan melakukan ibadah, social dan lain-lain.

3. Fase Tujuh tahun kedua, masa ini terdiri dari:
3.1. masa anak-anak kedua 7 – 10

Di masa ini banyak kekeliruan orangtua dalam memandang tingkat kekanak-kanakannya. Dalam usia ini Islam sudah memulai memberlakukan penidikan moral, spritual dan emosionalnya secara lengkap. Proses pembiasaan terhadap hal-hal positif (ta’wid) sangat dianjurkan, seperti, ibadah (shalat, puasa dll.), etika (pemisahan tidur, mengenakan pakaian Muslim, minta izin masuk kamar oragtua dll.), social (memberi faqir misikin, dll.), dan olahraga ketangkasan (berenang, memanah, naik kuda, dll.). Juga pendidikan intelektualnya harus dilakukan secara intensif. Bermain pada masa ini hanya merupakan pelepas lelah atau istirahat dari keletihan belajar dan beraktifitas.

3.2. masa balig (pituitary) - 10 s/d 13 pr dan 12 s/d 14 lk-

Masa ini anak-anak diharapkan telah mengetahui baik-buruk serta akibat-akibatnya. Bahkan Islam membolehkan pemberian sangsi-sangsi dari perbuatan buruknya untuk memantapkan penidikan-penidikan sebelumnya, karena sangsi pada usia ini umpama pupuk bagi tanaman. Seluruh perkembangan dan kegiatan hidupnya adalah merupakan kongklusi dan kelanjutan dari masa-masa sebelumnya.

Pada fase 7 tahun kedua ini sebenarnya masa-masa sangat berat, karena kesalahan ta’wid dan tarbiyah di masa sebelumnya akan mendapat kesulitan besar untuk merubahnya, bahkan pengaruh keturunan dan lingkungan telah bekerja secara efektif membentuk kepribadiannya, akhirnya akan semakin menjadi problem besar untuk kegiatan pendidikan di fase 7 tahun berikutnya, fase di mana anak diperlakukan sebagai teman, dialog dan tegur sapa dilakukan sebagaimana halnya etika berteman.

4. Fase Tujuh tahun ketiga. Masa ini terdiri dari:
4.1. masa remaja pertama (early adolescence) – 13 s/d 17 pr dan 14 s/d 17 lk -
Fase ini adalah fase di mana anak diperlakukan sebagai teman, pada umumnya mereka tidak mau dibilang anak kecil walaupun belum matang, mereka pada saat ini duduk di sekolah menengah pertama dan atas.

4.2. masa remaja kedua = pemuda (Late adolescence) 17 s/ 21.

5. Fase melepaskan kendali, yaitu masa dewasa dan seterusnya, masa ini bermula dari usia 21 s/d 40 (pemuda) dan selanjutnya masa tua.
Catatan:
1. Pada usia 7 tahun pertama sepenuhnya tanggung jawab Ibu.
2. Pada 7 tahun kedua tugas ini dipikul oleh kedua Ibu dan bapak seutuhnya.
3. Pada 7 tahun ketiga seutuhnya tanggung jawab bapak.
4. Selanjutnya anak akan menjadi pemuda dewasa dan siap mengendalikan seluruh tanggung jawab hidupnya di dunia dan akherat.

3. PENDIDIKAN ANAK MUSLIM

3.1. MENGHAFAL, MEMBACA DAN MENULIS
Secara umum perkembangan anak dari segi pendidikan terbagi kepada dua fase:
a. Fase pra sekolah

b. Fase sekolah. (fase ini disesuaikan dengan tingkat rasionalisasi system pendidikan)

Banyak orangtua salah beranggapan bahwa mengajak menghafal, membaca dan menulis anak di usia pra sekolah (7 tahun pertama) akan mengganggu prangkat intelektual dan emosionalnya, padahal psikologi yang paling modern ditemukan bahwa usia 3 tahun adalah usia pertumbuhan kecerdasan anak yang luar biasa. Maka dari usia 4 tahun seharusnya segera diajak menghafal, seperti doa-doa, ayat-ayat dan Hadis pendek. Menginjak tahun ke 5 diajarkan membaca dan imlak (seperti metoda Iqra yang praktis dan mengimlak hafalan dan beberapa kosa kata). Selanjutnya dapat dipastikan pada awal usia 6 tahun anak telah mampu membaca dan menulis sekaligus memliki hafalan yang cukup. Baru kemudian diberlakukan metoda intensif menghafal Al-qur’an, seperti di bawah ini:
Jadwal Praktis Menghafal Alquran

TAHUN PERHARI PERTAHUN KETERANGAN
Tahun I 3-4 Baris 3 Juz (30-28) 1. Masa menghafal dalam setahun 9 bln, 3 bln lain untuk murajaah & hari2 absen
2. Syarat utama waktu menghafal perhari minimal 2 jam (kecuali di hari libur 3 jam)
3. Tugas ibu menghafalkan, tugas bapak menyimak (setor)
Tahun II 6 Baris 5 Juz (27-23)
Tahun III 8 Baris 7 Juz(22-16)
Tahun IV 8 Baris 7 Juz (15-09)
Tahun V 8 Baris 8 Juz (07-01)
Catatan:
1. Jadwal ini dimulai dari usia 6 tahun sampai 11 tahun.
2. Jadwal ini diberlakukan setelah dipastikan anak telah mampu membaca, menulis dan imlak.

3.2. PENDIDIKAN REMAJA DAN PEMUDA
Jika anak mulai meninggalkan 7 tahun kedua dan siap memasuki 7 tahun ketiga dan seterusnya, Islam memberikan rambu batasan dengan istilah balig atau taklif, di mana anak telah dinilai siap untuk menerima semua sapaan hukum dari Allah swt, sekaligus mempertanggungjawabkannya dihadapan-Nya kelak di hari akhir. Maka pada usia ini anak tidak lagi mau dibilang anak kecil walaupun belum matang. Maka pada saat ini tibalah peranan bapak secara utuh, di mana bapak berperan sebagai murabbi dalam memberikan qudwah serta bimbingan moral dan spritualnya. Berhasil dan gagalnya pada usia ini sangat bergantung kepada peranan bapak sebagai murabinya.

Lihat QS. Annisa, 6. dan Hadis Rasulullah saw: “Telah diangkat qalam (pencatat baik buruk) dari 3 hal: orang tidur sehingga terbangung, anak kecil sehingga ia dewasa, dan orang gila sehingga ia berakal. HR Ahmad & Abu Daud.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua khusunya bapak, kaitannya dengan pendidikan intelektual, social, spritual dan emosional seksualnya. Perkara ini sama sekali tidak mendapat perhatian dari psikologi Barat. Yaitu:

1. Tadabur ayat-ayat Alquran dan Hadis
2. Menghayati makna ukhuwah Islamiyah
3. Menghayati perjuangan ulama Islam salaf dan halaf serta Membaca perkembangan Islam kontemporer
4. Mempermudah jalan perkawinan

5. Penghayatan kehidupan moralis, seperti; hukum bergaul bebas dengan lawan jenis, urgensi Gadl el-Bashar dari rangsanagan seksual (pemisahan tempat tidur & etika izin memasuki kamar orangtua di usia 7 tahun kedua sangat membantu pendidikan saat ini).

6. Penghayatan secara inten akan pentingnya upaya Mujahadah (seperti, puasa, etika makan, tidur dan bergaul), rutinitas ibadah, dan hidup iffah serta qana’ah (kehidupan sederhana anak dan penuh dengan qanaah pada 7 tahun kedua sangat membantu penghayatan hidup saat ini) agar terhindar dari perbuatan maksiat dan memperkokoh keimanan.

7. Mengenalkan segala dampak dan penyakit moral, social dan lainnya dalam kehidupan bebas.

4. PESAN PENDIDIKAN ANAK (IMAM AL-GHAZALI)
Di bawah ini ringkasan dari pesan panjang Imam Al-Ghazali tentang pendidikan anak :

4.1. Anak adalah amanat dan pendidikannya menjadi tanggunga jawab kedua orangtua.
4.2. Wanita yang soleh sangat berpengaruh dalammembentuk anak-anak yang saleh
4.3. Pada usia remaja tanggung jawab pendidikan sangat bergantung kepada bapak
4.4. Anak-anak hendaklah diajrakan sejak dini etika makan, berpakaian dan disiplin waktu
4.5. Anak-anak diajarkan cinta kepada Allah, Rasul-Nya serta orang-orang saleh, cinta membaca Alquran, Hadis dan buku-buku bermanfaat lainnya.
4.6. Biasakan anak sejak dini hidup bersahaja, berolahraga
4.7. Tanamkan rasa tawadu dan hidup qanaah dan iffah (tidak tamak kepada milik orang lain)
4.8. Ajarkan etika belajar di majlis ilmu dan sekolah.
4.9. Melarangnya mencaci orang dan mengeluh (merasa rendah diri)
4.10. Biasakan bersikap tegas dan berani
4.11. Ajak berolah-raga yang bersifat rekreatif (setelah lelah belajar)
4.12. Ajarkan taat kepada orangtua, sopan kepada yang lebih tua
4.13. Anjurkan mendirikan shalat dan mengetahui batas-batas agama
4.14. Secara gradual diajak melatih diri bermujahadah dan membersihkan jiwa (hati) agar dapat ma’rifat dan muraqabah kepada Allah swt.
4.15. Ajarkan doa-doa pendidikan spritual seperti :
الله معي ... الله ناظر إلي .... الله شاهدي ...

Salam Dari Ansor bindu peninjauan//Blog /Lariss

Pacaran Dalam Kacamata Islam

Oleh: Muklis Abu Dzar


Sebuah fitnah besar menimpa pemuda pemudi pada zaman sekarang. Mereka terbiasa melakukan perbuatan yang dianggap wajar padahal termasuk maksiat di sisi Alloh subhanahu wa ta’ala. Perbuatan tersebut adalah “pacaran”, yaitu hubungan pranikah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom. Biasanya hal ini dilakukan oleh sesama teman sekelas atau sesama rekan kerja atau yang lainnya. Sangat disayangkan, perbuatan keji ini telah menjamur di masyarakat kita. Apalagi sebagian besar stasiun televisi banyak menayangkan sinetron tentang pacaran di sekolah maupun di kantor. Tentu hal ini sangat merusak moral kaum muslimin. Namun, anehnya, orang tua merasa bangga kalau anak perempuannya memiliki seorang pacar yang sering mengajak kencan.
Ada juga yang melakukan pacaran beralasan untuk ta’aruf (berkenalan). Padahal perbuatan ini merupakan dosa dan amat buruk akibatnya. Oleh sebab itu, mengingat perbuatan haram ini sudah begitu memasyarakat, kami memandang perlu untuk membahasnya pada kesempatan ini.

Pacaran dari Sudut Pandang Islam

Pacaran tidak lepas dari tindakan menerjang larangan larangan Alloh subhanahu wa ta’ala. Fitnah ini bermula dari pandang memandang dengan lawan jenis kemudian timbul rasa cinta di hati—sebab itu, ada istilah “dari mata turun ke hati”— kemudian berusaha ingin memilikinya, entah itu dengan cara kirim SMS atau surat cinta, telepon, atau yang lainnya. Setelah itu, terjadilah saling bertemu dan bertatap muka, menyepi, dan saling bersentuhan sambil mengungkapkan rasa cinta dan sayang. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena merupakan jembatan dan sarana menuju perbuatan yang lebih keji, yaitu zina. Bahkan, boleh dikatakan, perbuatan itu seluruhnya tidak lepas dari zina.

Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam: “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243)

Al Imam an Nawawi rahimahullah berkata: “Makna hadits di atas, pada anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan farji (kemaluan)nya ke dalam farji yang haram. Ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang wanita yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahromnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau melihat zina, atau menyentuh wanita yang bukan mahromnya, atau melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahromnya dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi.” (Syarah Shohih Muslim: 16/156157)

Adakah di antara mereka tatkala berpacaran dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah (bukan mahrom) atau lak-ilaki ajnabi (bukan mahrom) termasuk perbuatan yang diharamkan?!

Ta’aruf Dengan Pacaran, Bolehkah?

Banyak orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk berta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan setan.

Tidakkah mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (lakilaki dan perempuan bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah dilarang dalam Islam.

Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam: “Sekalikali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (H.R. al Bukhori: 1862, Muslim: 1338)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari: 4/100)

Oleh karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang lakilaki tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat menyurat, bebas bertelepon, bebas berSMS, bebas chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut

Adakah Pacaran Islami?

Ada lagi pemudapemudi aktivis organisasi Islam—yang katanya punya semangat terhadap Islam—disebabkan dangkalnya ilmu syar’i yang mereka miliki dan terpengaruh dengan budaya Barat yang sudah berkembang, mereka memunculkan istilah “pacaran islami” dalam pergaulan mereka. Mereka hendak tampil beda dengan pacaranpacaran orang awam. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegangpegangan. Masingmasing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, saling mengingatkan untuk beramal, dan berdzikir kepada Alloh q serta mengingatkan tentang akhirat, surga, dan neraka. Begitulah katanya!

Ketahuilah, pacaran yang diembelembeli Islam ala mereka tak ubahnya omong kosong belaka. Itu hanyalah makar iblis untuk menjerumuskan orang ke dalam neraka. Adakah mereka dapat menjaga pandangan mata dari melihat yang haram sedangkan memandang wanita ajnabiyyah atau lakilaki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan?! Camkanlah firman Alloh

“Katakanlah (wahai Muhammad) kepada lakilaki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanitawanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. (Q.S. anNur [24]: 3031)

Tidak tahukah mereka bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (H.R. al-Bukhori: 5096)

Segeralah Menikah Bila Sudah Mampu

Para pemuda yang sudah berkemampuan lahir dan batin diperintahkan agar segera menikah. Inilah solusi terbaik yang diberikan Islam karena dengan menikah seseorang akan terjaga jiwa dan agamanya. Akan tetapi, jika memang belum mampu maka hendaklah berpuasa, bukan berpacaran. Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah maka segeralah menikah karena sesungguhnya menikah itu lebih menjaga kemaluan dan memelihara pandangan mata. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa karena puasa menjadi benteng (dari gejolak birahi).” (H.R. al-Bukhori: 5066)

Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksud mampu menikah adalah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah.” (Fathul Bari: 9/136)

Dengan menikah segala kebaikan akan datang. Itulah pernyataan dari Alloh subhanahu wa ta’ala yang tertuang dalam Q.S. ar-Rum [30]: 21. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya tempat pelepasan hajat birahi manusia terhadap lawan jenisnya. Lebih dari itu, pernikahan sanggup memberikan jaminan dari ancaman kehancuran moral dan sosial. Itulah sebabnya Islam selalu mendorong dan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk segera melaksanakan kewajiban suci itu.

Nasihat

Janganlah ikut-ikutan budaya Barat yang sedang marak ini. Sebagai orang tua, jangan biarkan putra-putrimu terjerembab dalam fitnah pacaran ini. Jangan biarkan mereka keluar rumah dalam keadaan membuka aurat, tidak memakai jilbab[1] atau malah memakai baju ketat yang membuat pria terfitnah dengan penampilannya.

Perhatikanlah firman Alloh subhanahu wa ta’ala: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. alAhzab [33]: 59)

Wallohu A’lam

Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!

Oleh: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Kata sebagian orang : “Sulit untuk menjelaskan sesuatu yang sudah jelas”. Istilah pacaran adalah sebuah istilah yang sudah sangat akrab ditelinga serta lengket dalam pandangan mata. Namun saya masih agak kesulitan untuk mendefinisikannya. Mudahan-mudahan tidak salah kalau saya katakan bahwa setiap kali istilah ini disebut maka yang terlintas dibenak kita adalah sepasang anak manusia –tertama kawula muda dan para remaja- yang tengah dilanda cinta dan dimabuk asmara, saling mengungkapkan rasa sayang, cinta dan rindu, yang kemudian akhirnya biduk ini akan menuju pada pantai pernikahan. Inilah paling tidak anggapan dan harapan sebagian pelakunya. Namun ada satu hal yang banyak luput dari banyak kalangan bahwa segala sesuatu itu ada etika dan aturannya, kalau masuk terminal saja ada aturannya, akankah masalah cinta yang kata sebagian orang “suci” ini tanpa aturan ???

Cinta Tabiat Anak Manusia: Jangan Dibunuh, Jangan pula Diumbar!

Alloh Ta’ala berfirman :

Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang dia ingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia. Dan disisi Alloh lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imron:14)

Inilah tabiat dan fithroh kita sebagai anak Adam. Anak cinta orang tua, orang tua cinta anak, kita cinta pada uang, kaum hawa cinta pada perhiasan de el el. Begitu pula cinta pada lawan jenis, semua diantara kita yang laki-laki mencintai wanita dan yang wanita cinta laki-laki, barang siapa yang tidak memilikinya maka dipertanyakan kejantanan dan kefemininannya. Setuju nggak ???

Bila si Cinta dengan Gaun Merah Jambu itu Hadir!!

Saya tidak tahu persis sejak kapan warna merah jambu dan daun waru dinobatkan sebagai lambang cinta, apapun jawabannya, itu tidak terlalu penting bagi kita. Namun yang sangat penting adalah bahwasannya bila masa kanak-kanak itu telah beranjak pergi meninggalkan kehidupan kita, lalu kitapun menyandang predikat baru sebagai remaja untuk menyongsong kehidupan manusia dewasa yang mandiri. Ada sesuatu yang terasa hadir mengisi indahnya hidup ini. Itulah cinta. Yang jelas cinta ini bukan lagi cinta pada mainan atau jajan bungkusan anak-anak, namun cinta pada sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Saat itu tersenyumlah seraya berucap : “Selamat datang cinta.”

Kasihan si Cinta: Sering Dijadikan kambing Hitam!

Cinta adalah sesuatu yang agung, Dengan cinta seorang yang pengecut menjadi pemberani, orang yang bakhil menjadi dermawan, yang bodoh menjadi pintar, menjadikan orang pandai merangkai kata dan tulisan. Begitulah kira-kira yang diungkapkan para dokter cinta. Oleh karena jangan salahkan cinta, kasihan dia. Bukankah karena cinta seseorang bisa masuk sorga. Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang kapan terjadi hari kiamat, namun beliau malah balik bertanya : “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya ?” Dia menjawab : .”Cinta Alloh dan Rosul Nya.” maka beliaupun menjawab : “Engkau bersama orang yang engkau cintai.” Maka Anas bin Malik perowi hadits ini pun berseru gembira : “Demi Alloh, Saya mencintai Rosululloh, Mencintai Abu Bakr dan Umar, maka saya berharap untuk bisa bersama mereka disurga,” (Bukhori Muslim)

Cinta itu akan menjadi sangat agung kalau diletakkan pada tempatnya, namun bisa menjadi bencana kalau disalah gunakan. Oleh karena itu berhati-hatilah.

Cinta kepada Alloh: Rabb Semesta Alam

Cukuplah bagi kita merenungi ayat berikut : “Sesunguhnya orang-orang yang beriman yaitu adalah orang-orang yang ketika disebut nama Alloh maka bergetarlah hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayatnya maka bertambahlah iman mereka karenanya. Dan kepada Robbnya mereka bertawakkal. (QS. Al Anfal : 2)

Bertanyalah pada diri kita masing-masing, hatimu bergetar saat disebut nama-Nya ataukah nama nya?. “Mintalah fatwa pada dirimu sendiri” begitulah kata Rosululloh.

Bukankah cinta ini yang menjadikan Handlolah meninggalkan malam pertamanya untuk pergi perang lalu meninggal dalam keadaan masih junub ? Bukankah cinta ini yang menjadikan Bilal bin Robah mampu menahan derita yang tak terkira ? begitu pulalah Ammar bin Yasir, Kholid bin Walid dan lainnya.

Cinta Kepada Rasululloh

Lelaki agung itu, yang meskipun beliau sudah meninggal 14 abad yang lalu , namun masih kita rasakan cinta dan kasihnya. Lihatlah gambaran Al Qur’an ini :

Sungguh telah datang pada kalian, seorang rosul dari kalangan kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan keselamatan bagi kalian, amat belas kasihan, lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS. At Taubah : 128)

oleh karena itu tidak mengherankan kalau beliau bersabda : “Tidak sempurna keimanan salah seorang diantara kalian sehingga saya lebih dia cintai dari pada cintanya pada orang tuanya, anak-anaknya dan semua manusia.”(Bukhori Muslim)

Cinta pada sunnahnya, itulah bentuk cinta pada beliau. Sangat ironis sekali ummat islam sekarang yang mana setiap kali disebut sunnah beliau, maka mereka dengan langsung memprotes : “Kan Cuma sunnah ???” lalu kalau tidak sunnah beliau mau sunnah siapa

Firman Alloh : “Sungguh ada bagi kalian pada diri Rosululloh suri tauladan yang baik.”

Cinta karena Alloh

Akhi, Ukhti, saya mencintaimu karena Alloh.” Begitulah Rosululloh mengajarkan ummatnya untuk cinta ada orang lain karena Alloh, dalam artian kalau orang itu semakin membuat kita dekat pada Nya maka cintailah dia, dan begitu pula sebaliknya kalau ada orang yang semakin menjauhkan kita dari Nya, maka jauhilah dia. Bukankah orang yang melakukannya akan merasakan manisnya iman dan akan mendapatkan mimbar cahaya yang diingingkan oleh para Nabi dan Syuhada’ ???

Mencintai tokoh idola anda, juga lakukan atas dasar cinta pada Alloh dan Rosulnya.

Itulah Agungnya Cinta: Jangan Diperkosa!

“Pemerkosaan arti cinta” -maaf kalau kalimat ini kedengaran kasar- namun itulah kenyataannya. Betapa banyak wanita yang menyerahkan mahkota hidupnya kepada orang yang belum berhak lalu dia berucap ini sebagai tanda cintaku padanya, sebaliknya betapa banyak kaum laki-laki yang harus melakukan kemaksiatan atas nama cinta. Subhanalloh !!! akankah cinta kita pada Alloh Dzat yang Maha Agung dikalahkan oleh cinta pada seseorang yang berasal dari air mani yang kotor, saat hidupnya selalu membawa kotoran, dan saat meninggal pun akan berubah menjadi sesuatu yang sangat menjijikkan ??? Malulah pada Nabiyulloh Yusuf Alaihis Salam, yang mampu mempertahankan kehormatannya dihadapan seorang wanita cantik, kaya raya, bangsawan lagi. Jangan engkau berkata : “Diakan seorang Nabi ?.” karena kisah serupa pun dialami oleh Abdur Rohman bin Abu Bakr, Muhammad al Miski dan lainnya

TIDAK!!! Islam Tidak Mengharamkan Cinta, Islam Hanya Mengaturnya!

Islam sebagai agama paripurna, tidak membiarkan satupun masalah tanpa aturan. Lha wong cara berpakaian, mandi, buang air dan hal-hal kecil lainnya ada aturanya, maka bagaimana mungkin urusan cinta yang menjadi keharusan hidup manusia normal akan tanpa aturan. Itu mustahil. Benarlah Salman Al Farisi tatkala ditanya : “Apakah nabimu sudah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah adab buang air besar ? maka beliau menjawab : Ya, Rosululloh sudah mengajarkannya, beliau melarang kami untuk menghadap dan membelakangi kiblat dan memerintahkan kami untuk beristinjak dengan tiga batu dan melarang kami untuk beristinjak dengan kotorang dan tulang.”

Alloh Berfirman : Pada Hari ini telah kusempurnakan agama kalian, dan telah Ku sempurnakan nikmatku kepadamu dan Aku rela islam sebagai agamamu. (Al Maidah : 3)

Oleh karena itu kalau mau bercinta alias pacaran, saya tawarkan sebuah ‘pacaran islami’ biar berpahala. Setuju nggak ??? selamat mencoba !!!

Ada beberapa aturan yang harus dipenuhi kalau mau berpacaran yang ‘islami’ yaitu :

1. Menutup aurot

Firman Alloh Ta’ala :

Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min “Hendaknya mereka menjulurkan pakaiannya keseluruh tubuh mereka” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. (QS. Al Ahzab : 59)

Bahkan saking pentingnya masalah ini, Rosululloh juga mengaturnya walaupun antar jenis.

Dari Abu Said Al Khudri berkata : “Rosululloh bersabda : Janganlah seorang laki-laki itu melihat aurat laki-laki dan jangan seorang wania melihat aurat wanita. (H.R. Muslim)

2. Menundukkan pandangan

Firman Alloh Ta’ala : “Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka serta menjaga kemaluan mereka.”

Dan katakan kepada para wanita mu’minah, agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga farji mereka. (QS. An Nur : 30,31)

Dari Jarir bin Abdillah berkata : “Saya bertanya pada Rosululloh tentang pandangan yang mendadak tak sengaja, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandangan itu.” (Muslim)

3. Tidak bersolek ala jahiliyah

Firman Alloh Ta’ala :

“Dan menetaplah kalian dalam rumah-rumah kalian, dan janganlah bersolek seperti bersoleknya orang-orang jahiliyah yang dahulu. QS. Al Ahzab : 33)

Dari Abu Huroiroh berkata : “Rosululloh bersabda : “Ada dua golongan manusia ahli neraka yang saya belum pernah melihatnya, yang pertama : orang-orang yang memegang cambuk untuk memukul orang lian, yang kedua : Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan pernah masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. (Muslim)

Alangkah meruginya orang yang semacam ini !!!

4. Ada pembatas antara laki-laki dan wanita

Firman Alloh Ta’ala :

Dan apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (para istri Rosululloh ) maka mintalah dari balik hijab. Karena yang demikan itu lebih suci bagi hati kalian serta bagi hati mereka. (QS. Al Ahzab : 53)

5. Jangan berdua-duaan, karena yang ketiganya adalah setan

Begitulah kira-kira bunyi hadits Rosululloh riwayat imam Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Huroiroh dengan sanad hasan

6. Jangan lembutkan ucapan

Firman Alloh Ta’ala : “Janganlah kalian (Para wanita) melembutkan ucapan, sehingga akan rakus orang-orang yang punya penyakit hati, namun ucapkanlah yang baik.” (QS. Al Ahzab : 32)

7. Kulitmu masih haram bagiku

Dari Ma’qil bin Yasar berkata : Rosululloh bersabda :

Seandainya di tusuk pada kepala salah seorang kalian dengan jarum besi panas, maka itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Thobroni, Lihat As Shohihah : 226)

Saudaraku, kalau anda mampu memenuhi syarat ini, teruskan pacaran anda. Namun kalau tidak, maka pilihlah engkau lebih mencintai dia ataukah Alloh yang telah menciptakanmu, memberimu rizqi, melimpahkan kasih sayangNya padamu dan memberimu hidayah menjadi orang islam?.

Segera tinggalkan transaksi harammu itu, sebelum kemurkaan Alloh benar-benar datang. Atau saya punya usul , bagaimana kalau engkau cepat-cepat menikah, itupun kalau engkau sudah siap. Bagaimana?.

STOP!! Ini Bukan Area Anda! Jangan Berzina!!

Jangan ada yang berfikir bahwasannya yang terlarang dalam islam hanyalah zina dalam pengertian masuknya timba dalam sumur sebagaimana bahasa hadits Rosululloh. Namun yang terlarang adalah semua hal yang mendekati pada perzinaan tersebut. Perhatikanlah firman Alloh : “Janganlah kalian mendekati zina”

Juga Sabda Rosululloh: Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan. (Bukhori Muslim)

Hamil dulu baru nikah atau nikah dulu baru hamil?

Hamil setelah pernikahan yang sah adalah sebuah kebanggaan dan keagungan, semua orang yang memasuki biduk pernikahan pasti menginginkan kehamilan istrinya. Banyak klinik yang mengaku bisa mengobati kemandulan adalah salah satu buktinya.

Di sisi lain, wanita yang hamil tanpa tahu harus kemana dia harus memanggil “Suamiku” akan sangat gelisah.

Masyarakat yang terkadang dholim akan bisa dengan segera memaafkan laki-laki yang berbuat kurang ajar itu, namun tidak terhadap wanita. Dia akan menanggung aib itu sepanjang zaman dan akan terkenallah ia sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya. Begitulah yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ath Thonthowi.

Kalau dia menikah kelak, bukankah suaminya akan dengan mudah mengatakan : “Sudah berapa laki-laki yang tidur denganmu sebelum menikah denganku ?

Anak yang terlahir, dia akan terlahir sebagai anak yang tidak di harapkan kehadirannya, Tidak ada sentuhan kasih dan sayang.

Dari sisi Fiqh, Imam Ahmad bin Hambal dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil dari hasil perzinaan tidak boleh dinikahi selama hamil, dan kalau sudah terlanjur dinikahi maka harus diadakan pernikahan ulang.

Peringatan Penting Bagi yang masih Punya hati…

Anda kepingin mendapatkan seorang pasangan hidup yang baik, setia, sholih dan sholihah?. Perhatikanlah resep Ilahi ini :

Wanita yang jelek untuk laki-laki yang jelek, lelaki yang jelek untuk wanita yang jelek, begitu pula dengan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan lelaki yang baik untuk wanita yang baik. (QS. An Nur : 26)

Kata para ulama’ : “Balasan itu sejenis dengan amal perbuatannya.”

Akan menjadi sebuah mimpi di siang bolong kalau anda menginginkan istri seperti Fathimah binti Abdul Malik kalau anda tidak bisa menjadi Umar bin Abdul Aziz.

Jangan pula mimpi bersuamikan Ali bin Abi Tholib kalau engkau tidak menjadi Fathimah binti Muhammad. Perbaikilah dirimu dahulu sebelum engkau berharap mendapatkan pasangan hidup yang engkau idamkan !!!

Jangan Katakan ini!

Jangan engkau berkata padaku : “Aku berpacaran kan untuk tahap penjajagan, biar saling memahami karakter masing-masing, sehingga tidak akan terjadi penyesalan setelah memasuki maghligai pernikahan, karena bagaimanapun juga kegagalan dalan berpacaran jauh lebih ringan daripada kegagalan dalam pernikahan.”

Jangan engkau katakan itu padaku, karena itu hanyalah topengmu belaka. Tanyalah pada dirimu sendiri apakah engkau selama pacaran, mencoba untuk memahami masing-masing dan belajar untuk menjadi suami istri yang baik?. Ataukah yang engkau lakukan adalah berusaha menjadi baik saat berada dekat sang pacar? Bukankah ini sebuah penipuan kepribadian ??? persis kayak penjual yang takut ditinggal pembeli, yang mana ia harus berusaha untuk tampil lebih baik dari yang sebenarnya.

Lalu apa yang engkau sisakan nanti kalau memasuki dunia pernikahan, bukankah semuanya sudah engkau rasakan ? saling memadu rasa kasih sayang, mengungkapkan rasa cinta, berjalan bareng, nonton bareng, rekreasi bareng, bahkan mungkin hubungan suami istripun sudah dilakukan. Lalu apa yang akan engkau sisakan setelah menikah ??? malam pertamamu akan terasa hambar, tidak ada yang beda pada malam itu karena semua sudah dilakukan, bahkan mungkin akan terasa pahit, karena selama ini engkau berhubungan bukan cuma berdua, tapi bertiga, Yah …. Engkau bersama setan yang selalu membumbui semua kemaksiatan menjadi kenikmatan.

Bandingkan dengan yang malam pertamanya adalah benar-benar malam pertama. Dan bulan madunya benar benar semanis madu. Ah !!! saya tidak mau terlalu jauh mengenang masa-masa indah itu ….. kasihan yang belum nikah, he… he …

Jangan Anggap Ini Keras!

Mungkin ada diantara kalian yang berkata : “ustadznya terlalu keras.”

Wahai saudaraku seiman !!! cobalah renungkan kembali ayat-ayat dan hadits diatas dengan pikiran jernih, kepala dingin dan penuh rasionalitas, lalu ambilah kesimpulan, manakah yang keras ??? bukankah itu semua tuntutan syariat agama yang kita anut bersama ?

Atau jangan-jangan engkau sedang kena penyakit mag sehingga nasi yang lembek pun terasa keras, itulah kemungkinan yang paling dekat. Hatimu sedang berpenyakit, sehingga engkau merasa sakit dan keras dengan sesuatu yang sebenarnya lembek. Bukankah Rosululloh bersabda :

Saya diutus untuk membawa syariat yang lurus dan mudah. (Bukhori Muslim)

Penutup

Dipenghujung tulisan ini, saya teringat bahwa beberapa hari lagi kita memasuki bulan Romadlon. Belajar dari orang yang berpuasa yang dia menahan lapar dahaga sehari penuh, namun saat berbuka, akan terasa sangat nikmat air putih meskipun tanpa gula.

Inilah puasa panjang syahwat kita, yang akan engkau rasakan nikmatnya tatkala engkau berbuka dimaghligai pernikahan.

Saat melalui puasa panjang ini laluilah dengan :

Banyak berdzikir, menyebut kebesaran Ilahi

Sabar dan sholatlah

Ikutilah kajian-kajian keagamaan

Bertemanlah dengan orang-orang sholih yang akan menolongmu tegar dalam jalan Nya

Sibukkan diri dengan aktivitas surgawi

Kalau masih kebelet juga, perbanyaklah puasa karena sesunguhnya puasa adalah benteng yang kokoh.

Ya Alloh, tunjukkanlah kepada kami sebuah kebenaran itu sebagai sesuatu yang benar dan berilah kami kekuatan untuk menjalankannya. Dan tunjukkanlah kepada kami sebuah kesalahan itu sebagai sesuatu yang salah dan berilah kami kekuatan untuk meninggalkannya.

Wa akhiru da’wana ‘anil Hamdi lillahi Robbil Alamin. (ahmadsabiq.com)

*****

BINDU, TingGi & ILMU: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!

BINDU, TingGi & ILMU: Kalau Mau Pacaran, yang “Islami” Saja !!!

Cinta Janganlah Disalurkan Lewat Pacaran

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.

Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)

Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”

Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.

Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan

Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”

Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”

Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-

Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)

Meninjau Fenomena Pacaran

Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!

Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!

Mustahil Ada Pacaran Islami

Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”

Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.

Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.

Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah

Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”

Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan. (muslim.or.id)

Rayuan Setan Dalam Pacaran

Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imran: 14)

Adab Bergaul Antara Lawan Jenis

Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Allah berfirman yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS. an-Nur: 30).

Allah juga berfirman yang artinya: Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS. an-Nur: 31)

2. Tidak berdua-duaan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.(HR. Bukhari & Muslim)

3. Tidak menyentuh lawan jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin). (HR. Bukhari).

Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Thabrani dengan sanad hasan)

Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.

Salah Kaprah Dalam Bercinta

Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “pacaran”. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan.

Sebagaimana Allah berfirman yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isra’:32).

Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan. (HR. Bukhari & Muslim).

Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali sehingga dirinya menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya.

Iblis, Sang Penyesat Ulung

Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata: Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Shaad: 82).

Termasuk di antara media yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita. (HR. Bukhari & Muslim).

Kalaulah Iblis tidak berhasil merusak agama seseorang dengan menjerumuskan mereka ke dalam gaya pacaran cipika-cipiki, mungkin cukuplah bagi Iblis untuk bisa tertawa dengan membuat mereka berpacaran lewat telepon, SMS atau yang lainnya. Yang cukup menyedihkan, terkadang gaya pacaran seperti ini dibungkus dengan agama seperti dengan pura-pura bertanya tentang masalah agama kepada lawan jenisnya, miss called atau SMS pacarnya untuk bangun shalat tahajud dan lain-lain.

Ringkasnya sms-an dengan lawan jenis, bukan saudara dan bukan karena kebutuhan mendesak adalah haram dengan beberapa alasan: (a) ini adalah semi berdua-duaan, (b) buang-buang pulsa, dan (c) ini adalah jalan menuju perkara yang haram. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. (muslim.or.id)

*****

Pacaran = Percobaan Tindak Pidana Perzinaan

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalan hukum Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (QS.An-Nuur:2)

Tidak di kampus, tidak di kantor, tidak di pertokoan, tidak di bus, tidak di kereta api, lebih-lebih di tempat-tempat hiburan dengan mudah kita akan temukan dua sejoli yang belum terikat tali pernikahan asyik berduaan, bergandengan tangan bahkan berpelukan mesra. Kadang kita menjadi kikuk karenanya. Mau ditegur jadi ribut. Tidak ditegur merusak pandangan. Akibatnya perjalanan kita menjadi tidak nyaman.

Itulah pacaran. Salah satu budaya sekaligus gaya hidup kaum muda Indonesia. Dengan alasan penjajakan pra nikah, berbagai carapun dilakukannya. Yang penting katanya “Tidak MBA (Married By Accident”. Meskipun realitas membuktikan tidak sedikit para remaja yang hamil sebelum nikah. Dan telah melakukan hubungan badan sesama lawan jenisnya.

Sehubungan dengan itu, mari kita kaji masalah ini dalam tinjauan hukum positif Indonesia. Pada saat yang sama kita juga perlu membandingkannya dengan hukum Islam, sebagai referensi dan pedoman tertingggi bagi kehidupan kaum muslimin. Sehingga dengan ini, kita sebagai kaum muslimin dapat menentukan sikap berkaitan dengan masalah pacaran ini. Baik terhadap diri kita, saudara kita, anak kita, tetangga kita atau teman dan kolega kita.

Dalam Hukum Positif

Dalam KUHP Indonesia, kita tidak temukan istilah pacaran. Namun bukan berarti masalah ini tidak diatur dalam KUHP. Karena dalam Bab XIV diatur masalah kejahatan terhadap kesopanan. Khususnya pasal 281 yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja merusak kesopanan dimuka umum diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Yang dimaksud dengan merusak kesopanan ini, R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya” antara lain yaitu mencium lawan jenis dsb. Dan sebagainya disini bisa berarti pula berpelukan tergantung kebijakan hakim dalam memtuskan masalah ini. Tergantung pula dengan adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku pada sebuah masyarakat.

Yang perlu digarisbawahi tindakan ini harus dilakukan di depan umum. Diantaranya yaitu di terminal, stasiun, tempat perbelanjaan, gedung bioskop, kampus dan perkantoran. Dan harus dilakukan dengan sengaja. Yang dibuktikan dengan tindakan saling berpelukan atau berciuman di depan umum. Sedangkan bagi mereka yang melakukan diluar tempat umum tidak dapat dikenakan delik ini. Karena unsur di tempat umum tidak terpenuhi.

Dari ketentuan itu sebenarnya cukup jelas bahwa pacaran yang dibarengi dengan pelukan atau berciuman di depan umum dapat dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan penjara 2 tahun 8 bulan.

Masalahnya adalah karena terjadinya pergeseran budaya, sehingga tindakan semacam itu sepertinya telah menjadi kebiasaan dan dianggap wajar oleh sebagian besar orang tua, pendidik dan aparat penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesopanan bangsa Indonesia telah menurun. Demikian halnya rasa malu yang dimiliki bangsa ini. Padahal Rasulullah menyatakan Al Hayaau minal iiman (malu adalah sebagian dari iman). Lalu dimana letak keimanan kita jika membiarkan anak-anak kita melakukan hal itu ???.

Menurut Hukum Islam

Sebelum kita berbicara masalah pacaran dalam tinjauan hukum Islam kita perlu lebih dahulu memahami maslah hudud, qishash dan ta’zir. Yang dimaksud dengan hudud adalah ketentuan – ketentuan pidana yang telah diatur secara tegas dan jelas termasuk jenis hukumannya dalam Alqur’an atau sunnah Nabi dan yang merupakan hak prerogratif Allah Swt. Semisal mencuri, menyamun, berzina, dan memfitnah.

Sedangkan qishash adalah pembalasan setimpal sehubungan dengan pembunuhan atau penganiayaan dimana hak menentukan hukumannya diserahkan kepada korban atau ahli waris korban. Apakah ingin membalas yang setimpal, membayar denda atau memaafkan pelakunya.

Adapun ta’zir adalah ketentuan yang diatur oleh penguasa atau hakim selain dari kedua hal diatas (hudud dan qishash). Fungsinya yaitu untuk mengisi kekosongan hukum. Semisal masalah percobaan pembunuhan atau percobaan pencurian atau percobaan perzinahan yang tidak diatur dalam syariat Islam. Disini penguasa atau hakim diberikan wewenang untuk menentukan besarnya hukuman yang harus diterima oleh pelaku tindak pidana.

Kembali ke masalah pacaran, penulis juga cukup terkejut ketika membaca buku “Al Ahkam Al Sulthaniyyah” halaman 459 karya Imam Al Mawardi. Ternyata dalam hukum Islam pacaran dimasukkan sebagai salah satu bentuk percobaan tindak pidana perzinahan. Dimana hukumannya ditentukan oleh ta’zir penguasa atau hakim.

Menurut beliau pacaran yang dibarengi dengan ngobrol berduaan dalam satu kamar / rumah maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak tiga puluh kali (30). Jika berduaan dan berpelukan tanpa pakaian namun belum sampai bersetubuh dikenakan hukuman cambuk sebanyak enam puluh (60) kali. Jika ngobrol dijalanan maka dikenakan dua puluh (20) cambukan. Jika saling mengikuti dengan saling memberikan isyarat maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak sepuluh (10) kali.

Hal itu selaras dengan ayat ayat 32 surat Al Israa’ yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.

Disini cukup jelas bahwa yang dilarang bukan hanya zina, bahkan segala sesuatu yang dapat menghantarkan seseorang jatuh kepada perbuatan zina. Satu diantaranya adalah pacaran. Karena pacaran akan menghantarkan pada zina hati, penglihatan, pendengaran dan tangan.

Karena itu dalam ayat yang lain Allah menyuruh kita untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar). Firman Allah artinya :

“Katakanlah kepada laki-laki beriman “ hendaklah mereka menundukkan / menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”(An Nuur : 30).

Jalan Keluar

Masalah yang timbul sekarang adalah bagaimana dengan anak-anak, teman atau saudara kita yang saat ini pacaran. Haruskah kita cambuk sesuai hukum Islam ?. Tentu saja tidak semudah itu, karena hukum pidana Islam belum diformalkan di negeri kita. Jalan keluar yang paling mungkin yaitu dengan cara mensegerakan mereka menikah. Kalau mereka masih sekolah atau kuliyah bisa dengan cara nikah gantung sebagaimana terjadi dalam hukum adat masyarakat jawa. Yaitu menikahkan secara resmi tapi belum boleh berkumpul dalam satu rumah dan melakukan hubungan suami istri.

Hal itu juga pernah dicontohkan Rasulullah ketika menikahi ‘Aisyah, karena saat itu Aisyah belum menginjak baligh. Dan Rasulullah baru berkumpul dalam satu rumah setelah ‘Aisyah dewasa atau baligh. Model nikah semacam inilah yang seharusnya kita populerkan. Sehingga pacarannya menjadi resmi, karena dilakukan setelah ijab kabul. Sehingga ketika sang suami yang nikah gantung apel pada malam minggu akan merasa tenang dan nyaman. Tidak takut ditangkap hansip apalagi dicambuk hingga puluhan kali.

Lalu bagaimana dengan yang belum pacaran dan belum menikah. Jalan keluarnya yaitu dengan cara mencari istri lewat orang tua, ustadz atau teman. Apabila sudah cocok setelah melakukan penyelidikan terhadap sang calon segera saja dilamar dan dinikahi. Hal ini pernah dicontohkan oleh orang tua kita. Meskipun mereka tidak berpacaran toh anaknya banyak dan perkawinannya kekal hingga akhir hayat. Ini sangat berbeda dengan para artis dan anak muda sekarang, meskipun berpacaran cukup lama, tapi toh tingkat perceraiannya cukup tinggi.

Model pernikahan semacam itu juga sudah mulai dipraktekkan oleh para aktivis dakwah kampus dan anak-anak tarbiyyah Islamiyyah. Dan alhamdulillah menurut pengamatan penulis perjalanan rumah tangga mereka berjalan dengan baik, aman dan nyaman. Jika anda masih ragu-ragu jangan segan-segan bacalah buku “Indahnya Pernikahan Dini” atau buku “Berpacaran Dalam Islam”. Mudah-mudahan dengan itu budaya pacaran lambat laun akan hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia yang mengaku religius ini. Wallahu ‘alam. (swaramuslim.net)