Oktober 16, 2010

Fakta Menarik Seputar Tidur

Jakarta, Setidaknya enam jam per hari tubuh mengalami sistem 'shutdown' untuk sementara waktu alias tidur. Tapi berapa banyak yang Anda ketahui tentang tidur? Mengapa tubuh butuh tidur dan apa yang terjadi pada tubuh selama tidur?


Dilansir dari Health24, Sabtu (26/6/2010), berikut beberapa fakta menarik seputar tidur:

1. Tahapan tidur
Selama tidur malam, ada lima tahapan tidur yang berbeda dan berbeda satu sama lain, yaitu:
- Tahap 1 (5-10 menit pertama), yaitu masa transisi antara sadar dan tidur.
- Tahap 2 (sekitar 20 menit), suhu tubuh mulai menurun dan detak jantung mulai melambat.
- Tahap 3 merupakan masa transisi antara tidur ringan dan tidur yang sangat dalam.
- Tahap 4 (sekitar 30 menit), yaitu tidur nyenyak yang berlangsung. Mengompol dan tidur sambil berjalan biasanya terjadi pada akhir tahap 4.
- Tahap 5, kebanyakan mimpi terjadi pada tahap 5 yang dikenal sebagai tidur gerakan mata cepat atau rapid eye movement (REM). Tidur REM ditandai dengan gerakan mata, meningkatnya laju respirasi dan aktivitas otak, serta otot-otot menjadi lebih rileks.

2. Ketika tidur nyenyak, napas, denyut jantung dan tekanan darah mencapai tingkat terendah sepanjang hari.
3. Rata-rata orang terbangun sekitar enam kali per malam.
4. Dalam waktu 24 jam dari jam biologi tubuh, waktu paling 'down' adalah jam 1-6 pagi, kemudian 3 jam setelah makan siang.
5. Otot-otot tubuh menjadi lumpuh ketika tidur
6. Suhu tubuh turun di pagi hari, mencapai rendah di sekitar jam 4 pagi dan kemudian naik lagi sebelum fajar.
7. Para peneliti tidak pernah bisa setuju persis mengapa tubuh butuh tidur, kecuali untuk memulihkan tubuh dan otak.
8. Perempuan dan orangtua paling sering menderita insomnia
9. Bahkan ketika tidur sangat mendalam, masih ada bagian tubuh yang menangkap suara dan sinyal dari 'dunia' sekitar. Itu sebabnya mengapa orangtua terbangun ketika bayi menangis, tetapi mereka tidak mendengar 'lolongan' angin tenggara.
10. Selama bermimpi, pola otak sama dengan ketika sedang melakukan latihan saat terjaga.
11. Lebih susah membangunkan anak kecil ketimbang orang dewasa, dan biasanya anak akan tampak bingung dan tidak ingat apa-apa ketika bangun.

Fenomena video Asusila

Sesungguhnya, fenomena video porno bukanlah hal baru di tanah air. Sejak beberapa tahun silam, video porno -baik yang sengaja direkam pelaku maupun yang direkam secara sembunyi-sembunyi oleh pihak lain- merebak di Indonesia. Saat ini fenomena video porno kembali hangat dibicarakan. Pasalnya, pemeran dalam video tersebut mirip dengan artis yang merupakan figur publik, seperti Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary. Bagaimana sebetulnya hukum pidana menyikapi hal tersebut?

Paling tidak, ada tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat hal-hal yang berbau pelanggaran terhadap kesusilaan seperti yang tergambar dalam video tersebut.

Pertama, ketentuan dalam pasal 282 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit menyatakan, "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambar, atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah."

Konstruksi pasal 282 ayat 1 KUHP adalah delik penyebaran. Artinya, tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan disiarkan di muka umum. Konsekuensi selanjutnya, tulisan, gambar, atau benda tersebut diketahui orang banyak. Berdasar pasal itu, adresat atau orang yang dapat dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.

Kedua, ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Dalam undang-undang tersebut, tidak ada definisi soal melanggar kesusilaan. Karena itu, pengertian melanggar kesusilaan harus merujuk kepada KUHP, yang sebenarnya dalam KUHP sendiri tidak ada definisi yang pasti tentang pelanggaran terhadap kesusilaan. Tegasnya, substansi pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada dasarnya sama dengan pasal-pasal kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Perbedaannya terletak pada alat yang digunakan untuk menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan, yakni sarana elektronik. Pelaku yang dapat dijerat dengan pasal tersebut adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.

Ketiga, ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Secara eksplisit, pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a) persanggamaan, termasuk persanggamaan yang menyimpang; b) kekerasan seksual; c) masturbasi atau onani; d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e) alat kelamin; f) pornografi anak."

Atas dasar konstruksi pasal yang demikian, ada beberapa catatan. Pertama, ada definisi yang rigid perihal pornografi sebagaimana yang tertuang dalam huruf a sampai f. Hal tersebut berbeda dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa definisi yang tegas. Kedua, adresat -dalam pengertian siapa saja yang dapat dijerat dengan pasal itu- sangat luas. Bukan hanya mereka yang menyebarluaskan, tetapi juga yang membuat, memperbanyak, menyiarkan, atau memperjualbelikan.

Soal video porno yang kini ramai dibicarakan karena para pemain dalam video tersebut mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, ada beberapa hal yang penting untuk dikemukakan. Pertama, pasal 282 ayat 1 KUHP maupun pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat digunakan untuk menjerat mereka, terlebih jika video porno itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi. Kecuali, ada bukti yang kuat bahwa pengedar video porno tersebut adalah mereka.

Kedua, harus ada ketegasan dari Ariel, Luna, dan Cut Tary bahwa mereka benar-benar pelaku dalam video itu. Hal tersebut penting untuk menentukan status mereka. Jika diakui secara tegas bahwa pelaku dalam video porno tersebut adalah mereka, Ariel, Luna, dan Cut Tary dapat dijerat dengan pasal 4 UU Pornografi. Syaratnya, rekaman tersebut dibuat setelah 2008. Alasan bahwa rekaman itu dibuat untuk koleksi pribadi tidaklah dapat digunakan untuk lolos dari jeratan pasal 4 UU Pornografi. Sebab, pasal tersebut secara tegas melarang membuat hal-hal yang bersifat pornografi dengan alasan apa pun.

Ketiga, apabila video itu direkam sebelum 26 November 2008 (UU Pornografi disahkan), mereka tidak dapat dijerat dengan ketentuan tersebut. Sebab, asas legalitas dalam hukum pidana tidak menghendaki penuntutan atas perbuatan yang belum diatur secara tegas dalam suatu undang-undang sebagai perbuatan pidana saat perbuatan itu dilakukan. Jika demikian, mereka bertiga tidak dapat dijadikan tersangka. Mereka akan dianggap sebagai korban kejahatan. Penjahat dalam peredaran video porno adalah orang yang kali pertama menyebarluaskan video tersebut.

Keempat, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, jika tidak ada ketegasan dari Ariel, Luna, maupun Cut Tary bah­wa mereka adalah pelaku dalam video porno tersebut, tampaknya polisi harus bekerja ekstrakeras. Selain harus menemukan siapa yang menyebarluaskan video itu, polisi dituntut untuk mencari pelaku yang mukanya amat mirip dengan tiga artis tersebut. Jika demikian, tiga artis tersebut cenderung menjadi korban kejahatan dengan motivasi pencemaran nama baik oleh si pelaku. Artinya, ada sindikat yang sengaja mencari orang-orang yang sangat mirip dengan tiga artis tersebut, kemudian gambar mereka saat bersanggama diambil dan disebarluaskan. Mulai pencarian orang, kemudian pengambilan gambar, sampai penyebarluasan video adalah satu rangkaian perbuatan yang dapat dijerat dengan tiga UU tersebut.

Kelima, ada yang berpendapat bahwa pelaku dalam video porno itu dapat dijerat dengan delik perzinaan, yang juga merupakan salah satu pasal dalam KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Secara teoretis, definisi perzinaan dalam pasal 284 KUHP dapat dikenakan kepada lelaki beristri atau perempuan bersuami yang berhubungan kelamin dengan perempuan atau lelaki lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Artinya, pasal tersebut dapat dijeratkan kepada orang yang mirip dengan Ariel selama dia terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain saat melakukan apa yang tergambar dalam video tersebut bersama perempuan yang mirip dengan Luna. Demikian pula orang yang mirip dengan Cut Tary, dapat dikenai pasal perzinaan. Akan tetapi, yang perlu diketahui, perzinaan adalah satu-satunya delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, yang mengadukan telah terjadi perzinaan adalah istri dari suami atau suami dari istri yang berhubungan kelamin dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Tegasnya, jika tanpa pengaduan dari istri atau suami, tindak pidana perzinaan tidak mungkin diproses secara hukum. Selain itu, pasal perzinaan tidak dapat dikenakan kepada laki-laki yang tidak tunduk pada pasal 27 KUH Perdata. Terlebih, saat ini Ariel berstatus duda yang telah bercerai lebih dari setahun.

Hal lain yang penting untuk diulas terkait dengan peredaran video porno tersebut adalah pembuktian. Kita tidak bisa hanya mengandalkan alat bukti saksi. Selain adegan tersebut direkam dalam ruang tertutup sehingga sulit dilihat pihak lain, para saksi dalam peristiwa itu berpotensi sebagai penjahat, paling tidak adalah korban kejahatan. Dalam konteks tersebut, diperlukan alat bukti lain, seperti keterangan ahli maupun material evidence lain. Perlu diketahui pula, jika kasus peredaran video porno diselesaikan dengan menggunakan KUHP, alat buktinya sangat terbatas. Artinya, alat bukti yang dapat digunakan hanyalah alat bukti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Padahal, penyebaran menggunakan sarana elektronik.

Karena itu, pengungkapan kasus peredaran video porno sebaiknya menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain modus operandi yang memanfaatkan dunia maya, berdasar UU itu alat bukti yang dapat digunakan sangat luas, termasuk dokumen elektronik berupa gambar maupun tulisan. Keterangan ahli pun tetap dibutuhkan untuk memverifikasi dua hal. Pertama, memastikan video tersebut bukan rekaan. Kedua, memastikan waktu pembuatan video itu. Selanjutnya, dengan menggunakan material evidence, dapat ditelusuri asal peredaran video tersebut. (*)

Sistem Bunga Bank & Bagi Hasil

Sistem profit sharing sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Bahkan sistem bunga bisa digolongkan kedalam kategori riba yang sudah jelas hukumnya haram.
Tapi kenapa banyak kasus sistem bagi hasil yang bangkrut dan bahkan banyak investor yang mengaku tertipu? Ada dua sebab yang mungkin terjadi. Pertama adalah karena sesungguhnya pengusaha itu tidak menggunakan sistem bagi hasil yang benar. Dan yang kedua, bisa jadi perusahaan itu menggunakan sistem bagi hasil dengan benar, namun tidak pernah dengan fair menjelaskan resikonya pada konsumen sehingga konsumen merasa ditipu.
Maka yang pertama kali harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak, adalah dengan mempelajari seperti apa itu sebetulnya sistem bagi hasil. Dari situ kita bisa menentukan apakah perusahaan itu benar-benar menjalankan sistem bagi hasil dan apakah dia cukup fair dalam menjelaskan, bukan cuma potensi keuntungannya tapi juga resiko yang mungkin terjadi.
Sistem bagi hasil sejatinya adalah suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha. Pihak pertama yaitu pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal (investor) yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.
Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.
Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Jika usaha itu berupa pertanian, maka yang disebut sebagai satu siklus usaha adalah sejak menanam sampai panen. Jika usahanya terus-menerus dan sulit ditentukan akhirnya, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.
Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.
Pemodal memiliki resiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya jika usahanya merugi. Sedangkan pengusaha menanggung rugi berupa kerja dan waktunya yang sama sekali tidak dibayar. Ingat, pengusaha tidak boleh mengambil gaji dari usaha itu. Ia hanya berhak atas pembagian untung. Jika pengusaha itu sudah mengambil sebagian modal untuk kebutuhan pribadinya (termasuk gaji), maka ia harus mengembalikannya ke pemodal. Begitu juga pengusaha tidak boleh menggunakan modal kerja yang diterimanya untuk dialihkan menjadi pembangunan sarana produksi.
Jika ada penawaran investasi yang mengaku menggunakan sisitem bagi hasil, namun tidak mengikuti kaidah-kaidah seperti di atas, yakinlah bahwa tawaran itu menyesatkan dan sebaiknya Anda jauhi saja.
Berikut ini, poin-poin yang harus diwaspadai sebelum Anda terlanjur tertarik untuk menginvestasikan usaha Anda pada investasi yang mengaku menggunakan sistem bagi hasil:
1. Menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi
Jika tawaran itu menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi Anda, sudah jelas investasi itu tidak menggunakan pola bagi hasil. Karena bagi hasil memberikan pembagian keuntungan, yang belum dapat diketahui sampai usahanya selesai.
2. Tetap menjanjikan keuntungan walau usahanya merugi
Ini lebih gawat lagi, jika investasi tetap menjanjikan pembagian keuntungan walau usahanya merugi, besar kemungkinan ini adalalah money game. Dari mana pengusaha akan membayar keuntungan kalau usahanya saja rugi, jangan-jangan dari modal yang masuk sesudah kita. Kalau itu benar, bisa jadi uang yang kita tanamkan tidak digunakan untuk usaha itu, tapi dijadikan pembayaran keuntungan untuk pemodal sebelum kita.
3. Jaminan modal kembali
Jaminanan modal kembali juga bukan ciri-ciri usaha bagi hasil, karena sesungguhnya pemodal juga memiliki resiko jika usahanya merugi terus-menerus sampai habis modalnya.
4. Perbandingan prediksi dengan harga pasar
Boleh-boleh saja jika pengusaha memberikan prospektus yang berupa prediksi keuntungan yang akan diperoleh, tapi sekali lagi itu cuma perkiraan, tidak boleh menjanjikan. Cek kembali angka-angka pada prospektus dengan harga pasar yang berlaku sekarang. Jika perbedaannya terlalu jauh, berarti prediksi itu terlalu mengada-ada. Buatlah prediksi sendiri dengan versi Anda agar dapat memperkirakan apakah usaha yang dijalankan bisa menguntungkan.
5. Pembukuan yang transparan
Ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem bagi hasil. Bagaimana kita bisa tahu berapa keuntungan yang menjadi hak kita jika pembukuannya tidak transparan. Pengusaha harus memberikan laporan pada pemodal mengenai jalannya usaha secara berkala atau setidaknya setiap satu siklus usaha.
6. Keterbatasan penyerapan modal
Kemampuan dan skala usaha yang dimiliki pengusaha pastilah terbatas. Oleh karena itu pengusaha yang menawarkan investasi harus juga dapat menghitung berapa batasan modal yang dapat diserapnya. Tanah yang dia miliki untuk menanam kan terbatas. Maka modal yang diperlukan juga menjadi terbatas. Tapi, kalau pengusaha terus-menerus menerima modal tanpa adanya batasan, itu berarti uang investor tidak dijadikan modal kerja, tapi digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah
July 7, 2006 — kamale
Pernah dengar istilah bagi hasil khan..? Nah benar, jadi bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, istilahnya shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
Misalkan investor, dalam hal ini adalah nasabah bank itu menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dikelola oleh mudharib yakni pihak bank dengan nilai nisbah, misalnya 60 persen bagi pengelola dan 40 persen bagi investor.
Mudharabah ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, yaitu bagi hasil yang bersifat tidak terbatas (unrestricted), dan mudharabah muqayyadah, yaitu bagi hasil yang bersifat terbatas (restricted).
Untuk mudharabah muthlaqah, pihak pengelola yaitu pihak bank memiliki otoritas penuh untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Sedangkan untuk mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberi batasan kepada pihak pengelola. Misalnya, adalah jenis invetasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi.
Namun pada perkembangannya transaksi yang ada pada bank syariah itu tidak hanya pada wadi’ah dan mudharabah saja, tetapi meluas pada transaksi musyarakah, murabahah, bai as-salam, bai al-istishna, ijarah, dan lain-lain. Hmm.. banyak juga jenisnya yaa..

Psikologi Islam

Majalah online ini dikelola oleh alumni Program Studi Timur Tengah dan Islam (PSTTI Pascasarjana Universitas Indonesia, bidang kekhususan Kajian Islam dan
Tantangan Moral Anak Bangsa
Thobib Al-Asyhar
(Penulis buku Fikih Gaul dan Sufi Funky, kandidat doktor bidang psikologi Islam UIN Jakarta)

Sekitar tahun 2002, ketika buku Jakarta Undercover (2002), karya Muammar MK, masih dipasarkan secara indie dan belum menjadi buku best-seller, penulis menyampaikan kepada pengurus MUI DKI tentang isi buku tersebut. Tujuan penulis adalah untuk bahan masukan kepada MUI tentang fenomena pergaulan bebas (free sex) di masyarakat yang sudah begitu parah, khususnya Jakarta. Saat itu penulis berpendapat, lembaga keagamaan Islam harus menjadikan isi buku tersebut sebagai bahan evaluasi, kajian, dan rencana aksi dalam pembinaan umat ke depan.

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi (khususnya internet), hampir sepuluh tahun setelah terbitnya buku tersebut, fenomena kehidupan bebas masyarakat seperti terjadi loncatan (skip) yang jauh. Munculnya berbagai pemberitaan di media massa tentang gaya hidup hedon generasi muda menjadi bukti betapa masyarakat kita sedang berada pada kondisi shock culture (kekagetan budaya). Fenomena kumpul kebo, perzinahan, perselingkuhan yang didokumentasikan dalam gambar digital dan video yang disebarluaskan melalui dunia maya telah semakin massif.

Gambar bugil dan video porno yang dibintangi oleh penduduk pribumi bermunculan bak jamur di musim hujan. Mulai dari pelajar SMP dan SMA, mahasiswa, pengusaha, hingga kalangan selebriti dan mantan anggota DPR. Menurut data JBDK, video porno dengan ”bintang film” dan ”karya” anak negeri berjumlah lebih dari 500 buah, dan kemungkinan akan terus bertambah.

Kasus video mesum artis top tanah air beberapa waktu lalu seperti diingatkan kembali pada kasus-kasus sebelumnya. Sungguh, ini adalah fenomena sosial yang sangat memprihatinkan. Sebuah gambaran moralitas yang tidak pernah terbayangkan 20 tahun sebelumnya. Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang terjadi pada masyarakat kita, khususnya generasi muda?

Banyak para ahli sosial berpendapat, bahwa fenomena pergaulan bebas yang direkam dalam teknologi digital, disamping karena faktor pergeseran nilai-nilai moral yang disebabkan oleh banyak faktor, sesungguhnya merupakan bukti kegagapan masyarakat terhadap teknologi tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengerti, apa sesungguhnya manfaat dan madharat teknologi digital.

Menurut pakar telematika, peristiwa yang direkam dalam kamera, sesungguhnya telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam arti sesungguhnya, karena gambar yang telah dihapus ternyata dapat di-recovery dengan software khusus. Apalagi direkam dengan menggunakan kamera HP yang terhubung dengan satelit, maka sangat mungkin dapat dilihat atau dicuri oleh orang lain. Dengan demikian, sebuah peristiwa yang sangat pribadi sekalipun, jika direkam dalam kamera digital, sejatinya telah disimpan dalam ruang publik.

Psikologi Moral

Terus, apa tanggapan kaum agamawan terhadap fenomena tersebut? Jelas, mereka mengatakan bahwa masyarakat, khususnya generasi mida telah mengalami problem moral yang sangat memprihatinkan. Mereka sedang berada pada titik nadir peradaban umat manusia yang paling rendah, karena telah meninggalkan nilai-nilai etis dan religius yang selama ini menjadi pegangan hidup. Meminjam istilah al-Quran, jika manusia tidak mengindahkan lagi batas-batas moral, maka mereka seperti binatang, bahkan lebih sesat lagi.

K. Bertens, dalam bukunya Etika (2007) mengatakan bahwa moralitas merupakan suatu dimensi nyata dalam hidup setiap manusia, baik pada tahapan perorangan maupun sosial. Moralitas hanya terdapat pada manusia dan tidak pada makhluk lain, dan makhluk yang paling dekat dengan manusia adalah binatang. Karena itu, dalam terminologi filsafat, untuk menentukan kekhususan manusia sering dibandingkan dengan binatang. Dalam ilmu logika, manusia didefinisikan sebagai binatang yang berfikir (al-hayawan al-nathiq).

Kemudian, apa yang dimaksud moral itu? Para ahli mendefinisikan moral sebagai perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik dan buruk, meskipun tidak berlaku untuk semua orang dan bangsa. Baik dan buruk dalam arti etis memiliki peranan sangat penting dalam hidup manusia. Bukan saja sekarang ini, tetapi juga masa lampau dan sepanjang masa. Ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah menjelaskan bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang mana yang harus dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan.

Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana perbuatan moral itu muncul dan berkembang? Menurut Jean Piaget, seorang psikolog Perancis mengatakan bahwa kemunculan dan perkembangan moral ditentukan oleh perkembangan kognitif seseorang. Pendapat ini kemudian dikembangkan oleh Lawrence Kohlberg, psikolog Amerika, dalam Stage of Moral Development (1971), bahwa perkembangan moral manusia ditentukan oleh tiga tahap, yaitu tahap pra-konvensional, konvensional dan pasca-konvensional. Demikian juga Ibn Miskawaih mengatakan bahwa moral manusia mengikuti perkembangan daya-daya jiwanya, seperti akal, hati, dan nafs.

Inti dari pendapat para ahli tersebut menegaskan, bahwa perkembangan moral seseorang lebih ditentukan oleh perkembangan rasionya. Artinya, semakin tinggi kualitas rasio atau kemampuan akademik seseorang, seharusnya semakin tinggi kualitas moralnya. Apalagi, tujuan dari pencapaian akademik adalah untuk mencapai tingkat kehidupan yang maju, baik dan bahagia.

Jika dihubungkan dengan fenomena terkuaknya gaya hidup dan perilaku selebritas kita melalui gambar-gambar bugil dan video mesum belakangan ini, seperti membalikkan teori para ahli tersebut, bahwa tingkat rasio yang lebih baik, seperti selebriti, politisi, pengusaha atau kaum terdidik lainnya yang dianggap sebagai kasta kelas atas, tidak berbanding lurus dengan kualitas moralnya. Posisi sosial yang terhormat di tengah masyarakat, tidak menjadikan diri mereka untuk lebih baik, meskipun masih banyak di antara mereka yang baik.

Menarik apa yang dikatakan Al-Ghazali dalam membagi manusia kepada empat kelompok kriteria moral, yang juga bisa untuk memetakan moral masyarakat:

Pertama, seseorang yang sepenuhnya lugu atau polos yang tidak mampu membedakan antara yang baik dan buruk, tetap dalam keadaan fitrah seperti ketika dilahirkan, dan dalam keadan kosong dari segala kepercayaan. Ambisinya tidak begitu kuat untuk mendorongnya mengikuti berbagai kesenangan hidup. Orang seperti ini sangat cepat dalam proses perbaikan moralnya, dengan cukup membutuhkan pembimbing dalam hidupnya.

Kedua, seseorang yang secara pasti telah mengetahui sesuatu yang buruk tetapi ia belum terbiasa mengerjakan perbuatan baik, bahkan ia cenderung mengikuti hawa nafsunya melakukan perbuatan-perbuatan buruk daripada mengikuti pertimbangan akal sehat untuk melakukan perbuatan baik. Perbaikan moral seperti ini tentu tingkat kesulitannya melebihi dari tipe pertama. Sebab, usaha yang harus dilakukan bersifat ganda, selain mencabut akar-akar kebiasaan buruknya, orang tersebut secara serius dan konsisten melakukan latihan-latihan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik. Namun, jika hal ini dilakukan sungguh-sungguh, maka perbaikan moral akan terlaksana.

Ketiga, seseorang yang berkeyakinan bahwa perangai-perangai buruk merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan perbuatan itu dianggap baik dan menguntungkan. Orang tersebut tumbuh dengan keyakinan seperti itu. Terhadap kriteria orang seperti ini, maka sungguh merupakan usaha yang sangat berat dan jarang sekali yang berhasil memperbaikinya. Karena terlalu banyak penyebab kesesatan jiwanya.

Keempat, seseorang yang diliputi pikiran-pikiran buruk, seiring dengan pertumbuhan dirinya, dan terdidik dalam pengalaman (lingkungan) yang buruk. Sehingga ketinggian derajatnya diukur dengan seberapa banyak perbuatan-perbuatan jahat yang ia lakukan dan bahkan dengan banyaknya jiwa-jiwa manusia yang ia korbankan. Orang seperti ini berada dalam tingkatan orang yang paling sulit untuk diobati. Usaha memperbaiki moralitas orang ini bisa dikatakan sia-sia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Posted by Psikologi Qurani at 4:51

PriNsip BelaJar

Prinsip-Prinsip Belajar
Prinsip belajar adalah konsep-konsep yang harus diterapkan didalam proses belajar mengajar . Seorang guru akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila ia dapat menerapkan cara mengajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip orang belajar. Dengan kata lain supaya dapat mengotrol sendiri apakah tugas-tugas mengajar yang dilakukannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip belajar maka guru perlu memahami prinisp-prinsip belajar itu. Pentingnya guru memahami prinsip dari teori belajar menurut Lindgren dalam Toeti Sukamto (1992: 14 ) mempunyai alasan sebagai berikut :
Teori belajar ini membantu guru untuk memahami proses belajar yang terjadi di dalam diri siswa,

Dengan kondisi ini guru dapat mengerti kandisi0kondisi dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi, memperlancar atau menghambat proses belajar;
Teori ini memungkinkan guru melakukan prediksi yang cukup akurat tentang hasil yang dapat diharapkan suatu aktifitas belajar;

Teori belajar merupakan sumber hipotesis atau dugaan-dugaan tentang proses belajar yang telah diuji kebenarannya melalui experimen dan penelitian. Dengan mempelajari teori belajar pengertian seseorang tentang bagaimana terjadinya proses belajar akan meningkat , Oleh karenanya sangatlah penting bagi seorang guru untuk memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip dari berbagai teori belajar.

Ada banyak teori-teori belajar , setiap teori memiliki konsep atau prinsip sendiri tentang belajar. Berdasarkan berbedaan sudat pandang ini maka teori belajar tersebut dapat dikelompokan. Teori belajar yang terkemuka diabad 20 ini dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yaitu kelompok teori bahaviorisme dan kelompok teori kognitivisme. (Arif Sukadi,1987)

Menurut kelompok teori behaviorisme, manusia sangat dipengaruhi oleh kejadian-kejadian di dalam lingkungannya yang akan memberikan pengalaman-pengalamn belajar. Belajar adalah proses perubahan tingkahlaku yang terjadi karena adanya stimuli dan respon yang dapat diamati. Menurut teori ini manupulasi lingkungan sangat penting agar dapat diperoleh perubahan tingkah laku yang diharapkan .

Teori behaviorisme ini sangat menekankan pada apa yang dapat dilihat yaitu tingkah laku, tidak memperhatikan apa yang terjadi didalam fikiran manusia. Para ahli pendidikan menganjurkan untuk menerapkan prinsip penguatan (reinforcement) untuk mengidentifikasi aspek situasi pendidikan yang penting dan mengatur kondisi pembelajaran sedemikian rupa sehingga siswa berhasil mencapai tujuan. Dalam menerapkan teori ini yang terpenting adalah guru harus memahami karakteristik si belajar dan karakteristik lingkungan belajar agat tingkat keberhasilan siswa selama kegiatan pembelajaran dapat diketahui.

Tuntutan dari teori ini adalah pentingnya merumuskan tujuan belajar secara jelas dan spesifik supaya mudah dicapai dan diukur.
Prinsip-prinsip teori behaviorisme yang banyak diterapkan didunia pendidikan meliputi (Hartley & Davies, 1978 dalam Toeti S. 1992:23) :
Proses belajar dapat terjadi dengan baik bila siswa ikut dengan aktif didalamnya
Materi pelajaran disusun dalam urutan yang logis supaya siswa dapat dengan mudah mempelajarinya dan dapat memberikan respon tertentu;
Tiap-tiap respon harus diberi umpan balik secara langsung supaya siswa dapat mengetahui apakah respon yang diberikannya telah benar;
Setiap kali siswa memberikan respon yang benar maka ia perlu diberi penguatan.
Prinsip-prinsip bihaviorisme diatas telah banyak digunakan dan diterapkan dalam berbagai program pendidikan. Misalnya dalam pengajaran berprogram dan prinsip belajar tuntas (mastery learning). Dalam pengajaran berprogram materi pelajaran disajikan dalam bentuk unit-unit terkecil yang mudah dipelajari siswa, bila setiap unit selesai siswa akan mendapatkan umpanbalik secara langsung. Sedangkan dalam mastery learing materi dipecah perunit, dimana siswa tidak dapat pindah keunit di atasnya bila belum menguasai unit yang dibawahnya.

Kelompok teori kognitif beranggapan bahwa belajar adalah pengorganisasian aspek-aspek kognitif dan perseptual untuk memperoleh pemahaman. Dalam model ini tingkah laku seseorang ditentukan oleh persepsi serta pemahamannya tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan dan perubahan tingkahlaku sangat dipengaruhi oleh proses berfikir internal yang terjadi selama proses belajar.

Prinsip-prinsip teori kognitifisme; menurut teori kognitivisme, belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku. Teori ini menekankan pada gagasan bahwa bagian-bagian suatu situasi saling berhubungan dengan kontek situasi secara keseluruhan. Yang termasuk dalam kelompok teori ini adalah teori perkembangan Piaget, teori kognitif Bruner, teori belajar bermakna Ausebel dll.

Teori Perkembangan Piaget
Menurut Piaget perkembangan kognitif merupakan suatu proses genetik yaitu proses yang didasarkan atas mekanisme biologis yaitu perkembangan sistem syaraf. Dengan bertambahnya umur maka susunan syaraf seseorang akan semakin komplek dan ini memungkinkan kemampuannya meningkat (Traves dalam Toeti 1992:28). Oleh karena itu proses belajar seseorang akan mengikuti pola dan tahap perkembangan tertentu sesuai dengan umurnya. Perjenjangan ini bersifat hierarkis yaitu melalui tahap-tahap tertentu sesuai dengan umurnya. Seseorang tidak dapat mempelajari sesuatu diluar kemampuan kognitifnya. Ada empat tahap perkembangan kognitif anak yaitu

Tahap sensorikmotorik yang bersifat internal ( 0-2 tahun)
Tahap preoperasional (2-6 tahun )
Tahap operasional konkrit (6-12 tahun)
Tahap formal yang bersifat internal (12-18 tahun)
Teori kognitif Bruner

Menurut Bruner perkembangan kognitif seseorang terjadi melalui tiga tahap yang ditentukan oleh caranya melihat lingkungan. Tahap pertama adalah tahap enaktif, dimana siswa melakukan aktifitas-aktifitasnya dalam usahanya memahami lingkungan. Tahap kedua adalah tahap ikonik dimana ia melihat dunia melalui gambar-gambar dan visualisasi verbal. Tahap ketiga adalah tahap simbolik, dimana ia mempunyai gagasan-gagasan abstrak yang banyak dipengaruhi bahasa dan logika dan komunikasi dilkukan dengan pertolongan sistem simbol.

Semakin dewasa sistem simbol ini samakin dominan.
Menurut Bruner untuk mengajar sesuatu tidak usah ditunggu sampai anak mancapai tahap perkembangan tertentu. Yang penting bahan pelajaran harus ditata dengan baik maka dapat diberikan padanya. Dengan lain perkataan perkembangan kognitif seseorang dapat ditingkatkan dengan jalan mengatur bahan yang akan dipelajari dan menyajikannya sesuai dengan tingkat perkembangannya.

Penerapan teori Bruner yang terkenal dalam dunia pendidikan adalah kurikulum spiral dimana materi pelajaran yang sama dapat diberikan mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan tinggi disesuaikan dengan tingkap perkembangan kognitif mereka. Cara belajar yang terbaik menurut Bruner ini adalah dengan memahami konsep, arti dan hubungan melalui proses intuitif kemudian dapat dihasilkan suatu kesimpulan. (discovery learning)

Teori belajar bermakna menurut Ausubel
Menurut Ausubel belajar haruslah bermakna, dimana materi yang dipelajari diasimilasikan secara non-arbitrari dan berhubungan dengan pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya. Menurut Reilly & Lewis, (1983) ada dua persyaratan untuk membuat materi pelajaran bermakna yaitu

Pilih materi yang secara potensial bermakna lalu diatur sesuai dengan tingkat perkembangan dan pengetahuan masa lalu;
Diberikan dalam situasi belajar yang bermakna;
Prinsip-prinsip teori belajar bermakna Ausebel ini dapat diterapkan dalam proses belajar mengajar melalui tahap-tahap sebagai berikut :
mengukur kesiapan mahasiswa seperti minat, kemampuan dan struktur kognitifnya melalui tes awal, interview, review , pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain tehnik;
memilih materi-materi kunci lalu penyajiannya diatur dimulai dengan contoh-contoh kongkrit dan kontraversial;

mengidentifikasi prinsip-prinsip yang harus dikuasi dari materi baru itu;
menyajikan suatu pandangan secara menyeluruh tentang apa yang harus dipelajari,
memakai advan organizers;
mengajar mahasiswa memahami konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang ada dengan memberikan fokus pada hubungan-hubungan yang ada
Menurut Hartley & Davies (1978), Prinsip-prinsip kognitifisme dari beberapa contoh diatas banyak diterapkan dalam dunia pendidikan khususnya dalam melaksanakan kegiatan perancangan pembelajaran. Prinsip-prinsip tersebut adalah
Mahasiswa akan lebih mampu mengingat dan memahami sesuatu apabila pelajaran tersebut disusun berdasarkan pola dan logika tertentu;

Penyusunan materi pelajaran harus dari yang sederhana ke yang rumit. Untuk dapat melakukan tugas dengan baik mahasiswa harus lebih tahu tugas-tugas yang bersifat lebih sederhana;

Belajar dengan memahami lebih baik dari pada menghapal tanpa pengertian. Sesuatu yang baru harus sesuai dengan apa yang telah diketahui siswa sebelumnya. Tugas guru disini adalah menunjukkan hubungan apa yang telah diketahui sebelumnya;
Adanya perbedaan individu pada siswa harus diperhatikan karena faktor ini sangat mempengaruhi proses belajar siswa. Perbedaan ini meliputi kemampuan intelektual, kepribadian, kebutuhan akan suskses dan lain-lain. (dalam Toeti Soekamto 1992:36)
Prinsip-prinsip (teori) Pembelajaran
Berbeda dengan teori belajar maka teori pembelajaran persifat preskriptif. Teori pembelajaran berusaha merumuskan cara-cara untuk membuat orang dapat belajar dengan baik. Ia tidak semata-mata merupakan penerapan dari teori atau prinsip-prinsip belajar walaupun berhubungan dengan proses belajar.
Dalam teori pembelajaran dibicarakan tentang prinsip-prinsip yang dipakai untuk memecahkan masalah-masalah praktis di dalam pembelajaran dan bagaimana menyelesaikan masalah yang terdapat dalam pembelajaran sehari hari. (Snelbaker,) Teori pembelajaran tidak saja berbicara tentang bagaimana manusia belajar tetapi juga mempertimbangkan hal-hal lain yang mempengaruhi manusia secara psycologis, biografis, antropologis dan sosiologis. Tekanan utama teori ini adalah prosedur yang telah terbukti berhasil meningkatakan kualitas pembelajaran yaitu ;
Belajar merupakan suatu kumpulan proses yang bersifat individu, yang merubah stimuli yang datang dari lingkungan seseorang ke dalam sejumlah informasi yang selanjutnya dapat menyebabkan adanya hasil belajar dalam bentuk ingatan jangka panjang. Hasil-hasil belajar ini memberikan kemampuan melakukan berbagai penampilan;
Kemampuan yang merupakan hasil belajar ini dapat dikatagorikan sebagai a. bersifat praktis dan teoritis.
Kejadian-kejadian di dalam pembelajaran yang mempengaruhi proses belajar dapat di kelompokkan ke dalam kategori umum, tanpa memperhatikan hasil belajar yang diharapkan. Namun tiap-tiap hasil belajar memerukan adanya kejadian-kejadian khusus untuk dapat terbentuk. (Gagne 1985 : )
Dari uraian di atas tampak bahwa teori pembelajaran merupakan suatu kumpulan prinsip-prinsip yang terintegrasi dan memberikan preskripsi untuk mengatur situasi agar siswa mudah mencapai tujuan belajar. Prinsip-prinsip pembelajaran dapat diterapkan dalam pembelajaran tatapmuka dikelas maupun tidak seperti pembelajaran jarak jauh, terprogram dll. Teori pembelajaran juga memberi arahan dalam memilih metode pengajaran yang mana yang paling tepat untuk suatu pembelajaran tertentu. Sehubungan dengan itu berdasarkan teori yang mendasarinya yaitu teori psikologi dan teori belajar maka teori pembelajaran ini dapat dibagi ke dalam lima kelompok yaitu
Pendekatan modifikasi tingkahlaku; teori pembelajaran ini menganjurkan agar para guru menerapkan prinsip penguatan (reinforcment) untuk mengidentifikasi aspek situasi pendidikan yang penting dan mengatur kondisi sedemikian rupa yang memungkinkan siswa dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Untuk itu guru sangat penting untuk mengenal karakteristik siswa dan karakteristik situasi belajar sehingga guru dapat mengetahui setiap kemajuan belajar yang diperoleh siswa.
Teori Pembelajaran Konstruk Kognitif; teori ini diturunkan dari prinsip/teori belajar kognitifisme. Menurut teori ini prinsip pembelajaran harus memperhatikan perubahan kondisi internal siswa yang terjadi selama pengalaman belajar diberikan di dikelas. Pengalaman belajar yang diberikan oleh siswa harus bersifat penemuan yang memungkinkan siswa dapat memperoleh informasi dan ketrampilan baru dari pelajaran sebelumnya .(Bruner…)
Teori pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip belajar;
Dari berbagai teori belajar yang ada, Bulgelski (dalam Snelbecer : ) mengidentifikasi beberapa puluh prinsip kemudian dipadatkan menjadi empat prinsip dasar yang dapat diterapkan oleh para guru dalam melaksanakan tugas mengajar. Ke empat prinsip dasar tersebut adalah
Untuk belajar siswa harus mempunyai perhatian dan responsif terhadap materi yang akan diajarkan. Jadi materi pembelajaran harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menarik perhatian si belajar.

Semua proses belajar memerlukan waktu, dan untuk suatu waktu tertentu hanya dapat dipelajari sejumlah materi yang sangat terbatas.
Di dalam diri orang yang sedang belajar selalu terdapat suatu alat pengatur internal yang dapat mengotron motivasi serta menentukan sejauh mana dan dalam bentuk apa seseorang bertindak dalam suatu situasi tertentu.
Pengetahuan tentang hasil yang diperoleh di dalam proses belajar merupakan faktor penting sebagai pengontrol. Disini ditekankan juga perlunya kesamaan antara situasi belajar dengan pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kehidupan nyata.
Teori Pembelajaran berdasarkan analisis tugas; teori pembelajaran yang ada diperoleh dari berbagai penelitian dilaboratorium dan ini dapat diterapkan dalam situasi persekolahan namun hasil penerapannya tidak selalui memuaskan oleh karena itu sangat penting untuk mengadakan analisis tugas (task analysis) secara sistematis mengenai tugas-tugas pengalaman belajar yang akan diberikan kepada siswa, yang kemudian disusun secara hierarkis dan diurutkan sedemikian rupa tergantung dari tujuan yang ingin dicapai.
Teori Pembelajaran berdasarkan Psikologi Humanistik; teori pembelajaran ini sangat menganggap penting teori pembalajaran dan psikoterapi dari suatu teori belajar. Prinsip yang harus diterapkan adalah bahwa guru harus memperhatikan pengalaman emosional dan karakteristik khusus siswa seperti aktualisasi diri siswa. Dengan memahami hal ini dapat dibuat pilihan-pilihan kearah mana siswa akan berkembang.
Agar belajar bermakna inisiatif siswa harus dimunculkan dengan kata lain siswa harus selalu dilibatkan dalam proses belajar mengajar. Pengajaran yang cocok untuk hal ini adalah dengan pengajaran eksperimental. (Toeti S. 1992:47)

Rumusan Pembelajaran

Rumusan Tujuan Pembelajaran
A. Konsep, Fungsi dan Sumber Tujuan Pendidikan
1. Konsep Tujuan Pendidikan
Tujuan adalah merupakan komponen utama yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum. Zais (1976:297) menegaskan bahwa sebagai komponen dalam kurikulum, tujuan merupakan bagian yang paling sensitif, sebab tujuan bukan hanya akan mempengaruhi bentuk kurikulum tetapi juga secara langsung merupakan fokus dari suatu program pendidikan.
Tujuan pendidikan ini sangat luas. Biasanya merupakan pernyataan tujuan pendidikan umum, yang dapat dipakai sebagai petunjuk pendidikan seluruh negara tersebut.
Beberapa istilah tujuan yang menggambarkan pada tingkat yang berbeda-beda, seperti: Aims yang menunjukkan arah umum pendidikan. Secara ideal, aims merefleksikan suatu tingkat tujuan pendidikan berdasarkan pemikiran filosofis dan psikologis masyarakat. Menurut Zais, (1976:298) aims untuk tujuan pendidikan jangka panjang yang digali dari nilai-nilai filsafat suatu Bangsa.
Di Indonesia kita kenal tingkatan/hirarkis tujuan itu dalam beberapa istilah seperti Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Institusional, Tujuan Kurikuler, dan Tujuan Instruksional Umum dan Khusus. (Depdikbud, 1984/1985:5)
2. Tujuan Pembelajaran
Tujuan institusional/goal dan tujuan kurikuler dijabarkan lagi dalam tujuan pembelajaran, tujuan ini lebih konkret dan lebih operasional yang pencapaiannya dibebankan kepada tiap pokok bahasan yang terdapat dalam tiap bidang studi. Pada saat ini tujuan pembelajaran umum dikenal dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.
3. Fungsi Tujuan
Rumusan tujuan pendidikan yang tepat dapat berfungsi dan bermanfaat dalam kegiatan pengembangan kurikulum, minimal sebagai berikut:
1) Tujuan akan menjadi pedoman bagi disainer untuk menyusun kurikulum yang efektif, (Davies: 1976: 73, Pratt, 1980: 145) dengan demikian memberikan arah kepada para disainer kurikulum dalam pemilihan bahan pelajaran, yaitu bahan pelajaran yang menopang tercapainya tujuan pendidikan.
2) Tujuan merupakan pedoman bagi guru dalam menciptakan pengalaman belajar (Pratt, 1980: 145)
3) Tujuan memberikan informasi kepada siswa apa yang harus dipelajari (Pratt: 145, Davies: 73)
4) Tujuan merupakan patokan evaluasi mengenai keberhasilan program (proses belajar mengajar) (Pratt: 145, Daveis: 74)
5) Tujuan menyatakan kepada masyarakat tentang apa yang dikehendaki sekolah, apa yang hendak dicapai (Pratt: 145 – 146)
Dari uraian di atas jelas bahwa tujuan pendidikan merupakan patokan, pedoman orientasi bagi para pelaksana/pendesain pendidikan.
4. Sumber Tujuan
Kriteria yang yang hampir sama diajukan oleh Tyler (1949) yakni studi tentang pelajar, studi tentang kehidupan masyarakat di luar sekolah, dan saran-saran dari ahli mata pelajaran. Lebih jauh Tyler menekankan pendapatnya bahwa filsafat dan psikologi belajar merupakan “saringan” atau kriteria bagi penetapan lebih lanjut tujuan-tujuan pendidikan tersebut.
Menurut Zais (1976:301) sumber-sumber tujuan dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yakni sumber empirik, sumber filosofi, dan sumber bidang kajian atau subject matter.
Smith, Stanley dan Shores (1957) mengajukan juga kriteria lain bagi penetapan tujuan yaitu keterwakilan, kejelasan, keterpertahankan, konsistensi dan fisibilitas.
Perumusan Tujuan Pendidikan
1. Klasifikasi Tujuan Pendidikan
Schubert (1986, 202-206) mengajukan empat tujuan pendidikan yaitu; (1)sosialisasi, (2)pencapaian, (3) pertumbuhan, dan (4)perubahan sosial. Sosialisasi merupakan tujuan yang harus dicapai anak didik agar mereka dapat hidup dengan baik dimasyarakat, dan dengan kebudayaannya.
Tujuan pendidikan pertumbuhan personal memerlukan penyesuai kurikulum yang mengakomodir kebutuhan pribadi, bakat, minat, dan kemapuan anak yang berbeda-beda. Perubahan sosial, menurut aliran ini sekolah dapat dan harus mengusahakan perbaikan sosial (Muhammad Ansyar, 1989:102).
2. Klasifikasi Tujuan Pembelajaran
Oleh karena sukar menetapkan tingkat suatu tujuan yaitu, apakah itu pada tingkat tujuan pendidikan nasional (aims), atau pada tingkat sekolah, atau ruang kelas, maka Zais (1976: 308-309) mengajukan tiga kategore (fakta, keterampilan, dan sikap) biasa dipakai sebagai cara utama untuk menyusun tujuan kurikulum (goals) dan tujuan pembelajaran (objectives).
Klasifikasi tujuan yang lebih sistematis telah dikemukakan Bloom (1956) dan Krathwohl, Bloom dan Masia (1964) seperti tertera dalam Zais (1976: 304-310) Tanner dan Tanner (1975:121-131). Tujuan pendidikan diklasifikasikan pada tiga ranah besar yaitu kognitif, afektif dan psikomotor. Proses kognitif diklasifikasikan ke dalam suatu urutan hirarkis, dari tingkat berpikir yang sederhana ke tingkat intelektual yang lebih kompleks:
1) Pengetahuan
2) Pemahaman
3) Aplikasi
4) Analisis
5) Sintesis
6) Evaluasi
Ranah afektif mencakup tujuan-tujuan yang berkaitan dengan demensi perasaan, tingkah laku, atau nilai, seperti apresiasi terhadap karya seni, berbudi pekerti luhur, dan lain-lain.
Ranah afektif dibagi menjadi lima tingkatan yang bergerak dari kesadaran yang sederhana menuju kekondisi di mana perasaan memegang peranan penting dalam mengontrol tingkah laku:
1) Menerima
2) Responsif
3) Menghargai
4) Organisasi
5) Karakteristik
Ranah psikomotor dibagi empat tingkatan, dari yang paling sederhana kepada tingkat yang paling kompleks, yaitu:
1) Observasi
2) Meniru
3) Praktek
4) Adaptasi.
3. Kriteria Perumusan Tujuan Pembelajaran
Dalam pendahuluan telah dikemukakan betapa pentingnya tujuan pendidikan dalam perencanaan dan pengembangan kurikulum dan pengajaran. Tujuan merupakan dasar orientasi sekaligus sesuatu yang akan dicapai dalam semua program kegiatan pendidikan. Seperti dikatakan Hilda Taba dalam (Davies, 1976: 56)
Merumuskan tujuan seperti dijelaskan sebelumnya harus runtun yaitu tujuan umum dijabarkan pada tujuan khusus. Selanjut tujuan khusus diteliti jenis-jenisnya, dinilai kepentingannya dan dicek berdasarkan kriteria, syarat-syarat tujuan lebih formal dan terinci, sehinga setiap komponen yang ada tidak terlampaui.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan tujuan yang merupakan kriteria tujuan yang baik seperti berikut ini:
1. Tujuan harus selalu kosisten dengan tujuan tingkat di atasnya (Pratt, 1980:185). Tujuan-tujuan yang bersifat penjabaran dari suatu tujuan yang lebih tinggi jenjangnya harus sesuai atau tidak bertentangan dengan hal-hal yang diisayaratkan oleh tujuan tersebut. Misalnya tujuan instruksional yang dijabarkan langsung dari tujuan kurikuler harus mencerminkan tujuan kurikuler itu.
2. Tujuan harus tepat seksama dan teliti. Tujuan hanya berguna jika ia dirumuskan secara teliti dan tepat sehingga memungkinkan orang mempunyai kesamaan pengertian terhadapnya. Perumusan tujuan yang cermat akan memungkinkan kita untuk melaksanakannya dengan penuh kepastian.
3. Tujuan harus diidentifikasikan secara spesifik yang menggambarkan keluaran belajar yang dimaksudkan. Tujuan yang dirumuskan harus menunjuk pada pengertian keluaran dari pada kegiatan. Tujuan yang menunjukkan tingkat kemampuan atau pengetahuan siswa merupakan maksud utama kurikulum. Akan tetapi jika ia tidak pernah mengidentifikasi keluarannya, ia bukanlah tujuan kurikulum yang kualifait (Pratt, 1980:184).
4. Tujuan bersifat relevan (Davies, 1976:17) dan berfungsi (Pratt,1980:186). Masalah kerelevansian berhubungan dengan persoalan personal dan sosial, atau masalah praktis yang dihadapi individu dan masyarakat. Memang harus diakui bahwa terdapat perbedaan pengertian tentang kerelevansian itu karena adanya perbedaan masalah dan kepentingan antara tiap individu dan masyarakat. Jadi kerelevansian itu berkaitan dengan pengertian untuk siapa dan kapan. Di samping relevan, tujuan pun harus berfungsi personal maupun sosial. Suatu tujuan dikatakan berfungsi personal jika ia memberi manfaat bagi individu yang belajar untuk masa kini dan masa akan datang, dan berfungsi sosial jika ia memberi mafaat bagi masyarakat di samping pelajar.
5. Tujuan harus mempunyai kemungkinan untuk dicapai. Tujuan yang dirumuskan harus memungkinkan orang, pelaksana kurikulum untuk mencapainya sesuai kemampuan yang ada. Masalah kemampuan itu berkaitan dengan masalah tenaga, tingkat sekolah, waktu, dana, skope materi, fasilitas yang tersedia, dan sebagainya. Perumusan tujuan yang terlalu muluk (karena terasa lebih ideal) dan melupakan faktor kemampuan atau realitas hanya akan berakibat tujuan itu tak tercapai. Suatu program kegiatan dikatakan efektif jika hasil yang dicapai dapat sesuai atau paling tidak, tidak terlalu jauh berbeda dengan perencanaan.
6. Tujuan harus memenuhi kriteria kepantasan worthwhilness (Davies, 1976:18). Pengertian “pantas” mengarah pada kegiatan memilih tujuan yang dianggap lebih memiliki potensi, bersifat mendidik, dan lebih bernilai. Memang agak sulit menentukan tujuan yang lebih pantas karena dalam hal ini orang bisa mengalami perbedaan kesepakatan pengertian. Secara umum kita boleh mengatakan bahwa kriteria kepantasan harus didasarkan pada pertimbangan objektif, dengan argumentasi yang objektif. Dalam hal ini Profesor Peter dalam (Davies, 1976:18) menyarankan tiga kriteria (a) aktivitas harus berfungsi dari waktu ke waktu, (b) aktivitas harus bersifat selaras dan seimbang dari pada bersaing, mengarah ke keharomonisan secara keseluruhan, dan (c) aktivitas harus bernilai dan sungguh-sungguh khususnya yang menunjang dan memajukan keseluruhan kualitas hidup.

Bahaya Earphone

Suka Mendengarkan Musik Lewat Earphone ? Hati-hati Bahayanya !
Telinga manusia ternyata memiliki struktur dan fungsi yang luar biasa. Secara otomatis, telinga memiliki kemampuan untuk meredam suara yang keras menjadi tidak bermasalah bagi pendengaran. Karena selain proses menghantarkan bunyi sehingga kita bisa mendengar, di dalam telinga juga terdapat proses untuk mengurangi paparan bising.
Tetapi telinga juga memiliki batas kemampuan untuk mendengar, sehingga dosis atau batas berapa lama ia boleh terpapar bunyi tertentu tidak boleh melebihi dosis. Sebagai contoh, untuk bunyi letusan senapan yang memiliki intensitas sekitar 110 desibel dan frekuensi yang cukup tinggi, telinga hanya boleh terpapar tidak lebih dari 30 detik. Kalau lebih dari itu, maka akan terjadi penurunan fungsi pendengaran atau trauma bising yang lebih besar.
Singkat kata, telinga memiliki kemampuan yang terbatas untuk mendengar suara pada intensitas tertentu. Telinga hanya boleh mendengar suara yang berintensitas makin tinggi dalam waktu singkat. Dan dosis ini berlaku untuk semua usia.
Beberapa tempat atau kegiatan tertentu ternyata juga memiliki intensitas dan frekuensi bunyi yang bisa berbahaya untuk pendengaran jika terlalu lama terpapar. Beberapa referensi menunjukkan bahwa pusat-pusat kebugaran yang kerap memutar musik dengan volume tinggi juga menyimpan resiko terjadinya trauma bising bahkan ketulian.
Profesi sebagai pilot atau mereka yang bekerja di bandara beresiko lebih besar, karena intensitas kebisingan pesawat terbang yang sangat besar yaitu 145 desibel. Coba bandingkan bunyinya dengan bunyi letusan senapan yang 110 desibel.
Kenapa ? Intensitas suara yang melebihi dosis yang diperkenankan, maka akan sangat menganggu rumah siput (cochlea). Di mana di sini terjadi proses perubahan energi mekanik menjadi energi listrik. Sel-sel rambut getar yang harusnya mentransmisi suara menjadi rusak.
Bentuk rumah siput kita unik, seperti bentuk dua setengah lingkaran. Merupakan kebalikan dari piano, frekuensi tinggi ada di sebelah kiri, dan rendah di sebelah kanan. Nah, rambut getar bertugas mengubah bunyi sesuai freskuensinya, baik tinggi, sedang maupun rendah.
Hanya lima menit per hari
Pola hidup modern juga sangat berpengaruh terhadap kesehatan pendengaran. Belum lagi lingkungan kita yang ternyata penuh dengan kebisingan. Contohnya, pusat permainan di mal-mal yang ternyata sangat bising. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa bising ruangan di tempat tersebut berkisar antara 40-60 desibel. Ini cukup tinggi. Anak yang bermain di tempat tersebut mempunyai paparan bising yang besar, sehingga ada resiko menderita trauma bising atau gangguan pendengaran akibat bunyi yang sangat keras (noise induce hearing loss).
Resiko Pemutar Musik dengan Volume Penuh
Demikian juga dengan pemakaian headset, earphone MP3 atau MP4 player, dan perangkat pemutar musik portable lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika alat pemutarmusik yang disambungkan dengan earphone pada volume optimal atau maksimal (intensitas sekitar 100 desibel), telinga hanya boleh terpapar maksimal 5 menit per hari.
Pada volume 90% (90 desibel) hanya boleh terpapar selama 18 menit. Pada volume 80 % (80 desibel) hanya boleh terpapar 1,2 jam dosis maksimal per hari. Dan, pada volume 70% (70 desibel) hanya boleh sekitar 4,6 jam maksimal per hari. Lebih dari itu, akan meningkatkan resiko terjadinya truma bising yang lebih besar. Jadi, sebaiknya dipakai pada volume rendah karena akan lebih aman.
Ingat pepatah yang mengatakan if it is too loud you are too old ? Semakin sering kita mendengarkan bunyi yang terlalu keras, membuat usia kita akan jauh lebih tua dari usia yang sesungguhnya karena pendengaran kita terganggu.
Fakta lain yang menarik adalah orang-orang dengan trauma bising ternyata lebih sering mengalami gangguan pendengaran khususnya pada frekuensi tinggi. Gambaran audiometrik rekam pendengarannya menunjukkan gambaran takik (notch/penurunan) pada frekuensi 4000 Hertz. Ini yang membuat orang awalnya tidak merasa, karena frekuensi pembicaraan kita sehari-sehari ada diantara 500-2000 Hertz. Sehingga ketika mengobrol biasa, rasanya tidak ada gangguan. Baru setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terjadi penurunan yang tajam pada frekuensi 4000 Hertz. Sebagian besar kasus gangguan pendengaran akibat trauma bising ditemukan pada saat medical check up.
Tentu, jika ini tidak segera ditangani, penurunan pendengaran akan terjadi di semua frekuensi tinggi 4000 Hertz. Yang tadinya hanya di 4000 Hertz, lama-lama terjadi takik di semua frekuensi alias tuli.
Gejalanya…Telinga Berdenging
Apa sih gejala trauma bising ? Hampir 90% kasus menunjukkan gejala telinga berdenging (tinnitus). Denging yang dialami ini ada dua macam yaitu denging nada tinggi seperti bunti pesawat dan nada rendah seperti bunyi air conditioner. Dua-duanya bisa terjadi dan ini biasanya disertai gangguan pendengaran. Seringkali, yang terjadi adalah cocktail party deafness atau tuli di keramaian.
Ketika berada di tempat yang ramai, orang sulit mendengar karena fungsi cochlea menurun. Latar belakang yang bising akan sangat mengganggu kualitas penerimaan bunyi oleh cochlea. Misalnya, ketika berada di mal, ia akan bingung karena tidak bisa mendengar.
Sebetulnya kita bisa melakukan pencegahan 100% agar kasus trauma bising ini tidak terjadi. Yang pertama dengan upaya promotif preventif. Caranya, waspada terhadap bising di sekitar kita. Misalnya pakai perangkat pemutar musik tapi tak perlu disetel dengan volume (tingkat suara) penuh.
Atau, ketika orang tua mengajak anak-anak ke mal, sebaiknya perhatikan seberapa bising tempat tersebut. Tak perlu berlama-lama bila memang tempatnya sangat bising. Kita harus menghindari atau mengurangi paparan bising secara aktif.
Yang juga tak kalah penting sebetulnya adalah kesadaran para pemilik tempat usaha, seperti mal. Ada baiknya mereka mengukur kebisingan ruangan (sound level meter) dan mengumumkannya kepada pengunjung.
Ada dua efek trauma bising, yaitu temporer dan permanent. Pada trauma bising temporer, dengan istirahat cukup, fungsi telinga bisa dipulihkan. Namun, trauma bising permanent sulit disembuhkan.
Nah, lebih baik melakukan tindakan pencegahan daripada mengobati, bukan ?
Waspada dengan si Kecil
Orangtua sangat dianjurkan untuk waspada ketika mengajak anak bermain ke lingkungan atau tempat bermain yang bising. Mereka harus memperkirakan berapa tingkat kebisingan tempat tersebut. Jika terlalu bising, sebaiknya tak perlu berlama-lama atau pakaikan earplug ke telinga anak. Di rumah, perhatikan juga apakah anak mengalami gangguan pada pendengarannya.
Yang paling sederhana adalah pada saat anak menonton teve, biasanya ibu-ibu di rumah lebih peka. Kalau anak cenderung mendekat ke layar teve atau volumenya diperkeras oleh anak, orangtua sebaiknya waspada, karena mungkin saja ini merupakan gejala dini terjadinya gangguan pendengaran pada anak.
Jika anak memang suka sekali mendengarkan musik lewat earphone, biasakan agar tidak memasang volume secara penuh. Jangan sampai anak tetap mendengarkan musik sampai tertidur dengan pemutar musik masih menempel di telinga. Ini sangat berbahaya bagi pendengarannya.
Tips Yang Benar Menggunakan Earphone
Tips ini berguna banget bagi pembaca yang hobi dengar musik dengan eraphone atau headphone. Karena ada efek-efek buruk yang mungkin tidak kita sadari Agar terhindar dari ketulian, gunakan alat pemutar musik dengan baik dan benar. Bagimana caranya, berikut tipsnya yang saya kutip dari Vivanews :
1. Volume tidak boleh lebih dari 80 db atau tombol volume dipasang pada 50-60 % total volume.
2. Jangan terlalu lama mendengarkan musik melalui earphone, apalagi terus menerus. Beri istirahat telinga setiap ½ -1 jam. Sebab jika organ dalam koklea merasa capek, pendengaran bisa mengalami rusak permanen.
3. Gunakan alat pemutar musik yang memiliki volume control
4. Jangan gunakan alat pemutar musik dalam pesawat terbang atau pada lingkungan ramai, sebab di situasi itu Anda cenderung menaikkan volume yang akan merusak pendengaran.
Nah gimana pembaca?? Masih suka dengar musik keras-keras dengan eraphone/headphone ?? Atau kita akan menyia-nyiakan karunia Alloh SWT yang satu ini. Monggo pilihan terserah anda.
GANGGUAN PENDENGARAN AKIBAT BISING

Dasar menentukan suatu gangguan pendengaran akibat kebisingan adalah adanya pergeseran ambang pendengaran, yaitu selisih antara ambang pendengaran pada pengukuran sebelumnya dengan ambang pendengaran setelah adanya pajanan bising (satuan yang dipakai adalah desibel (dB). Pegeseran ambang pendengaran ini dapat berlangsung sementara namun dapat juga menetap.

Efek bising terhadap pendengaran dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu trauma akustik, perubahan ambang pendengaran akibat bising yang berlangsung sementara (noise-induced temporary threshold shift) dan perubahan ambang pendengaran akibat bising yang berlangsung permanen (noise-induced permanent threshold shift).

Pajanan bising intensitas tinggi secara berulang dapat menimbulkan kerusakan sel-sel rambut organ Corti di telinga dalam. Kerusakan dapat terlokalisasi di beberapa tempat di cochlea atau di seluruh sel rambut di cochlea.

Pada trauma akustik, cedera cochlea terjadi akibat rangsangan fisik berlebihan berupa getaran yang sangat besar sehingga merusak sel-sel rambut. Namun pada pajanan berulang kerusakan bukan hanya semata-mata akibat proses fisika semata, namun juga proses kimiawi berupa rangsang metabolik yang secara berlebihan merangsang sel-sel tersebut. Akibat rangsangan ini dapat terjadi disfungsi sel-sel rambut yang mengakibatkan gangguan ambang pendengaran sementara atau justru kerusakan sel-sel rambut yang mengakibatkan gangguan ambang pendengaran yang permanen.