Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imran: 14)
Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS. an-Nur: 30).
Allah juga berfirman yang artinya: Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS. an-Nur: 31)
2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.(HR. Bukhari & Muslim)
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin). (HR. Bukhari).
Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.
Salah Kaprah Dalam Bercinta
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “pacaran”. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan.
Sebagaimana Allah berfirman yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isra’:32).
Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan. (HR. Bukhari & Muslim).
Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali sehingga dirinya menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya.
Iblis, Sang Penyesat Ulung
Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata: Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Shaad: 82).
Termasuk di antara media yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita. (HR. Bukhari & Muslim).
Kalaulah Iblis tidak berhasil merusak agama seseorang dengan menjerumuskan mereka ke dalam gaya pacaran cipika-cipiki, mungkin cukuplah bagi Iblis untuk bisa tertawa dengan membuat mereka berpacaran lewat telepon, SMS atau yang lainnya. Yang cukup menyedihkan, terkadang gaya pacaran seperti ini dibungkus dengan agama seperti dengan pura-pura bertanya tentang masalah agama kepada lawan jenisnya, miss called atau SMS pacarnya untuk bangun shalat tahajud dan lain-lain.
Ringkasnya sms-an dengan lawan jenis, bukan saudara dan bukan karena kebutuhan mendesak adalah haram dengan beberapa alasan: (a) ini adalah semi berdua-duaan, (b) buang-buang pulsa, dan (c) ini adalah jalan menuju perkara yang haram. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. (muslim.or.id)
*****
Oktober 20, 2010
Pacaran = Percobaan Tindak Pidana Perzinaan
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalan hukum Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (QS.An-Nuur:2)
Tidak di kampus, tidak di kantor, tidak di pertokoan, tidak di bus, tidak di kereta api, lebih-lebih di tempat-tempat hiburan dengan mudah kita akan temukan dua sejoli yang belum terikat tali pernikahan asyik berduaan, bergandengan tangan bahkan berpelukan mesra. Kadang kita menjadi kikuk karenanya. Mau ditegur jadi ribut. Tidak ditegur merusak pandangan. Akibatnya perjalanan kita menjadi tidak nyaman.
Itulah pacaran. Salah satu budaya sekaligus gaya hidup kaum muda Indonesia. Dengan alasan penjajakan pra nikah, berbagai carapun dilakukannya. Yang penting katanya “Tidak MBA (Married By Accident”. Meskipun realitas membuktikan tidak sedikit para remaja yang hamil sebelum nikah. Dan telah melakukan hubungan badan sesama lawan jenisnya.
Sehubungan dengan itu, mari kita kaji masalah ini dalam tinjauan hukum positif Indonesia. Pada saat yang sama kita juga perlu membandingkannya dengan hukum Islam, sebagai referensi dan pedoman tertingggi bagi kehidupan kaum muslimin. Sehingga dengan ini, kita sebagai kaum muslimin dapat menentukan sikap berkaitan dengan masalah pacaran ini. Baik terhadap diri kita, saudara kita, anak kita, tetangga kita atau teman dan kolega kita.
Dalam Hukum Positif
Dalam KUHP Indonesia, kita tidak temukan istilah pacaran. Namun bukan berarti masalah ini tidak diatur dalam KUHP. Karena dalam Bab XIV diatur masalah kejahatan terhadap kesopanan. Khususnya pasal 281 yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja merusak kesopanan dimuka umum diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Yang dimaksud dengan merusak kesopanan ini, R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya” antara lain yaitu mencium lawan jenis dsb. Dan sebagainya disini bisa berarti pula berpelukan tergantung kebijakan hakim dalam memtuskan masalah ini. Tergantung pula dengan adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku pada sebuah masyarakat.
Yang perlu digarisbawahi tindakan ini harus dilakukan di depan umum. Diantaranya yaitu di terminal, stasiun, tempat perbelanjaan, gedung bioskop, kampus dan perkantoran. Dan harus dilakukan dengan sengaja. Yang dibuktikan dengan tindakan saling berpelukan atau berciuman di depan umum. Sedangkan bagi mereka yang melakukan diluar tempat umum tidak dapat dikenakan delik ini. Karena unsur di tempat umum tidak terpenuhi.
Dari ketentuan itu sebenarnya cukup jelas bahwa pacaran yang dibarengi dengan pelukan atau berciuman di depan umum dapat dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
Masalahnya adalah karena terjadinya pergeseran budaya, sehingga tindakan semacam itu sepertinya telah menjadi kebiasaan dan dianggap wajar oleh sebagian besar orang tua, pendidik dan aparat penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesopanan bangsa Indonesia telah menurun. Demikian halnya rasa malu yang dimiliki bangsa ini. Padahal Rasulullah menyatakan Al Hayaau minal iiman (malu adalah sebagian dari iman). Lalu dimana letak keimanan kita jika membiarkan anak-anak kita melakukan hal itu ???.
Menurut Hukum Islam
Sebelum kita berbicara masalah pacaran dalam tinjauan hukum Islam kita perlu lebih dahulu memahami maslah hudud, qishash dan ta’zir. Yang dimaksud dengan hudud adalah ketentuan – ketentuan pidana yang telah diatur secara tegas dan jelas termasuk jenis hukumannya dalam Alqur’an atau sunnah Nabi dan yang merupakan hak prerogratif Allah Swt. Semisal mencuri, menyamun, berzina, dan memfitnah.
Sedangkan qishash adalah pembalasan setimpal sehubungan dengan pembunuhan atau penganiayaan dimana hak menentukan hukumannya diserahkan kepada korban atau ahli waris korban. Apakah ingin membalas yang setimpal, membayar denda atau memaafkan pelakunya.
Adapun ta’zir adalah ketentuan yang diatur oleh penguasa atau hakim selain dari kedua hal diatas (hudud dan qishash). Fungsinya yaitu untuk mengisi kekosongan hukum. Semisal masalah percobaan pembunuhan atau percobaan pencurian atau percobaan perzinahan yang tidak diatur dalam syariat Islam. Disini penguasa atau hakim diberikan wewenang untuk menentukan besarnya hukuman yang harus diterima oleh pelaku tindak pidana.
Kembali ke masalah pacaran, penulis juga cukup terkejut ketika membaca buku “Al Ahkam Al Sulthaniyyah” halaman 459 karya Imam Al Mawardi. Ternyata dalam hukum Islam pacaran dimasukkan sebagai salah satu bentuk percobaan tindak pidana perzinahan. Dimana hukumannya ditentukan oleh ta’zir penguasa atau hakim.
Menurut beliau pacaran yang dibarengi dengan ngobrol berduaan dalam satu kamar / rumah maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak tiga puluh kali (30). Jika berduaan dan berpelukan tanpa pakaian namun belum sampai bersetubuh dikenakan hukuman cambuk sebanyak enam puluh (60) kali. Jika ngobrol dijalanan maka dikenakan dua puluh (20) cambukan. Jika saling mengikuti dengan saling memberikan isyarat maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak sepuluh (10) kali.
Hal itu selaras dengan ayat ayat 32 surat Al Israa’ yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.
Disini cukup jelas bahwa yang dilarang bukan hanya zina, bahkan segala sesuatu yang dapat menghantarkan seseorang jatuh kepada perbuatan zina. Satu diantaranya adalah pacaran. Karena pacaran akan menghantarkan pada zina hati, penglihatan, pendengaran dan tangan.
Karena itu dalam ayat yang lain Allah menyuruh kita untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar). Firman Allah artinya :
“Katakanlah kepada laki-laki beriman “ hendaklah mereka menundukkan / menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”(An Nuur : 30).
Jalan Keluar
Masalah yang timbul sekarang adalah bagaimana dengan anak-anak, teman atau saudara kita yang saat ini pacaran. Haruskah kita cambuk sesuai hukum Islam ?. Tentu saja tidak semudah itu, karena hukum pidana Islam belum diformalkan di negeri kita. Jalan keluar yang paling mungkin yaitu dengan cara mensegerakan mereka menikah. Kalau mereka masih sekolah atau kuliyah bisa dengan cara nikah gantung sebagaimana terjadi dalam hukum adat masyarakat jawa. Yaitu menikahkan secara resmi tapi belum boleh berkumpul dalam satu rumah dan melakukan hubungan suami istri.
Hal itu juga pernah dicontohkan Rasulullah ketika menikahi ‘Aisyah, karena saat itu Aisyah belum menginjak baligh. Dan Rasulullah baru berkumpul dalam satu rumah setelah ‘Aisyah dewasa atau baligh. Model nikah semacam inilah yang seharusnya kita populerkan. Sehingga pacarannya menjadi resmi, karena dilakukan setelah ijab kabul. Sehingga ketika sang suami yang nikah gantung apel pada malam minggu akan merasa tenang dan nyaman. Tidak takut ditangkap hansip apalagi dicambuk hingga puluhan kali.
Lalu bagaimana dengan yang belum pacaran dan belum menikah. Jalan keluarnya yaitu dengan cara mencari istri lewat orang tua, ustadz atau teman. Apabila sudah cocok setelah melakukan penyelidikan terhadap sang calon segera saja dilamar dan dinikahi. Hal ini pernah dicontohkan oleh orang tua kita. Meskipun mereka tidak berpacaran toh anaknya banyak dan perkawinannya kekal hingga akhir hayat. Ini sangat berbeda dengan para artis dan anak muda sekarang, meskipun berpacaran cukup lama, tapi toh tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Model pernikahan semacam itu juga sudah mulai dipraktekkan oleh para aktivis dakwah kampus dan anak-anak tarbiyyah Islamiyyah. Dan alhamdulillah menurut pengamatan penulis perjalanan rumah tangga mereka berjalan dengan baik, aman dan nyaman. Jika anda masih ragu-ragu jangan segan-segan bacalah buku “Indahnya Pernikahan Dini” atau buku “Berpacaran Dalam Islam”. Mudah-mudahan dengan itu budaya pacaran lambat laun akan hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia yang mengaku religius ini. Wallahu ‘alam. (swaramuslim.net)
Tidak di kampus, tidak di kantor, tidak di pertokoan, tidak di bus, tidak di kereta api, lebih-lebih di tempat-tempat hiburan dengan mudah kita akan temukan dua sejoli yang belum terikat tali pernikahan asyik berduaan, bergandengan tangan bahkan berpelukan mesra. Kadang kita menjadi kikuk karenanya. Mau ditegur jadi ribut. Tidak ditegur merusak pandangan. Akibatnya perjalanan kita menjadi tidak nyaman.
Itulah pacaran. Salah satu budaya sekaligus gaya hidup kaum muda Indonesia. Dengan alasan penjajakan pra nikah, berbagai carapun dilakukannya. Yang penting katanya “Tidak MBA (Married By Accident”. Meskipun realitas membuktikan tidak sedikit para remaja yang hamil sebelum nikah. Dan telah melakukan hubungan badan sesama lawan jenisnya.
Sehubungan dengan itu, mari kita kaji masalah ini dalam tinjauan hukum positif Indonesia. Pada saat yang sama kita juga perlu membandingkannya dengan hukum Islam, sebagai referensi dan pedoman tertingggi bagi kehidupan kaum muslimin. Sehingga dengan ini, kita sebagai kaum muslimin dapat menentukan sikap berkaitan dengan masalah pacaran ini. Baik terhadap diri kita, saudara kita, anak kita, tetangga kita atau teman dan kolega kita.
Dalam Hukum Positif
Dalam KUHP Indonesia, kita tidak temukan istilah pacaran. Namun bukan berarti masalah ini tidak diatur dalam KUHP. Karena dalam Bab XIV diatur masalah kejahatan terhadap kesopanan. Khususnya pasal 281 yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja merusak kesopanan dimuka umum diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Yang dimaksud dengan merusak kesopanan ini, R. Susilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya” antara lain yaitu mencium lawan jenis dsb. Dan sebagainya disini bisa berarti pula berpelukan tergantung kebijakan hakim dalam memtuskan masalah ini. Tergantung pula dengan adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku pada sebuah masyarakat.
Yang perlu digarisbawahi tindakan ini harus dilakukan di depan umum. Diantaranya yaitu di terminal, stasiun, tempat perbelanjaan, gedung bioskop, kampus dan perkantoran. Dan harus dilakukan dengan sengaja. Yang dibuktikan dengan tindakan saling berpelukan atau berciuman di depan umum. Sedangkan bagi mereka yang melakukan diluar tempat umum tidak dapat dikenakan delik ini. Karena unsur di tempat umum tidak terpenuhi.
Dari ketentuan itu sebenarnya cukup jelas bahwa pacaran yang dibarengi dengan pelukan atau berciuman di depan umum dapat dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
Masalahnya adalah karena terjadinya pergeseran budaya, sehingga tindakan semacam itu sepertinya telah menjadi kebiasaan dan dianggap wajar oleh sebagian besar orang tua, pendidik dan aparat penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesopanan bangsa Indonesia telah menurun. Demikian halnya rasa malu yang dimiliki bangsa ini. Padahal Rasulullah menyatakan Al Hayaau minal iiman (malu adalah sebagian dari iman). Lalu dimana letak keimanan kita jika membiarkan anak-anak kita melakukan hal itu ???.
Menurut Hukum Islam
Sebelum kita berbicara masalah pacaran dalam tinjauan hukum Islam kita perlu lebih dahulu memahami maslah hudud, qishash dan ta’zir. Yang dimaksud dengan hudud adalah ketentuan – ketentuan pidana yang telah diatur secara tegas dan jelas termasuk jenis hukumannya dalam Alqur’an atau sunnah Nabi dan yang merupakan hak prerogratif Allah Swt. Semisal mencuri, menyamun, berzina, dan memfitnah.
Sedangkan qishash adalah pembalasan setimpal sehubungan dengan pembunuhan atau penganiayaan dimana hak menentukan hukumannya diserahkan kepada korban atau ahli waris korban. Apakah ingin membalas yang setimpal, membayar denda atau memaafkan pelakunya.
Adapun ta’zir adalah ketentuan yang diatur oleh penguasa atau hakim selain dari kedua hal diatas (hudud dan qishash). Fungsinya yaitu untuk mengisi kekosongan hukum. Semisal masalah percobaan pembunuhan atau percobaan pencurian atau percobaan perzinahan yang tidak diatur dalam syariat Islam. Disini penguasa atau hakim diberikan wewenang untuk menentukan besarnya hukuman yang harus diterima oleh pelaku tindak pidana.
Kembali ke masalah pacaran, penulis juga cukup terkejut ketika membaca buku “Al Ahkam Al Sulthaniyyah” halaman 459 karya Imam Al Mawardi. Ternyata dalam hukum Islam pacaran dimasukkan sebagai salah satu bentuk percobaan tindak pidana perzinahan. Dimana hukumannya ditentukan oleh ta’zir penguasa atau hakim.
Menurut beliau pacaran yang dibarengi dengan ngobrol berduaan dalam satu kamar / rumah maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak tiga puluh kali (30). Jika berduaan dan berpelukan tanpa pakaian namun belum sampai bersetubuh dikenakan hukuman cambuk sebanyak enam puluh (60) kali. Jika ngobrol dijalanan maka dikenakan dua puluh (20) cambukan. Jika saling mengikuti dengan saling memberikan isyarat maka dikenakan hukuman cambuk sebanyak sepuluh (10) kali.
Hal itu selaras dengan ayat ayat 32 surat Al Israa’ yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah satu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”.
Disini cukup jelas bahwa yang dilarang bukan hanya zina, bahkan segala sesuatu yang dapat menghantarkan seseorang jatuh kepada perbuatan zina. Satu diantaranya adalah pacaran. Karena pacaran akan menghantarkan pada zina hati, penglihatan, pendengaran dan tangan.
Karena itu dalam ayat yang lain Allah menyuruh kita untuk menundukkan pandangan (ghadhul bashar). Firman Allah artinya :
“Katakanlah kepada laki-laki beriman “ hendaklah mereka menundukkan / menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …”(An Nuur : 30).
Jalan Keluar
Masalah yang timbul sekarang adalah bagaimana dengan anak-anak, teman atau saudara kita yang saat ini pacaran. Haruskah kita cambuk sesuai hukum Islam ?. Tentu saja tidak semudah itu, karena hukum pidana Islam belum diformalkan di negeri kita. Jalan keluar yang paling mungkin yaitu dengan cara mensegerakan mereka menikah. Kalau mereka masih sekolah atau kuliyah bisa dengan cara nikah gantung sebagaimana terjadi dalam hukum adat masyarakat jawa. Yaitu menikahkan secara resmi tapi belum boleh berkumpul dalam satu rumah dan melakukan hubungan suami istri.
Hal itu juga pernah dicontohkan Rasulullah ketika menikahi ‘Aisyah, karena saat itu Aisyah belum menginjak baligh. Dan Rasulullah baru berkumpul dalam satu rumah setelah ‘Aisyah dewasa atau baligh. Model nikah semacam inilah yang seharusnya kita populerkan. Sehingga pacarannya menjadi resmi, karena dilakukan setelah ijab kabul. Sehingga ketika sang suami yang nikah gantung apel pada malam minggu akan merasa tenang dan nyaman. Tidak takut ditangkap hansip apalagi dicambuk hingga puluhan kali.
Lalu bagaimana dengan yang belum pacaran dan belum menikah. Jalan keluarnya yaitu dengan cara mencari istri lewat orang tua, ustadz atau teman. Apabila sudah cocok setelah melakukan penyelidikan terhadap sang calon segera saja dilamar dan dinikahi. Hal ini pernah dicontohkan oleh orang tua kita. Meskipun mereka tidak berpacaran toh anaknya banyak dan perkawinannya kekal hingga akhir hayat. Ini sangat berbeda dengan para artis dan anak muda sekarang, meskipun berpacaran cukup lama, tapi toh tingkat perceraiannya cukup tinggi.
Model pernikahan semacam itu juga sudah mulai dipraktekkan oleh para aktivis dakwah kampus dan anak-anak tarbiyyah Islamiyyah. Dan alhamdulillah menurut pengamatan penulis perjalanan rumah tangga mereka berjalan dengan baik, aman dan nyaman. Jika anda masih ragu-ragu jangan segan-segan bacalah buku “Indahnya Pernikahan Dini” atau buku “Berpacaran Dalam Islam”. Mudah-mudahan dengan itu budaya pacaran lambat laun akan hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia yang mengaku religius ini. Wallahu ‘alam. (swaramuslim.net)
Oktober 19, 2010
Cara Untuk Meninggikan Badan
cara meninggikan badan - Mendapatkan tinggi badan yang ideal adalah memang impian banyak orang terutama bagi yang ingin menjaga penampilan dan meningkatkan kepercayaan diri di kehidupan bergaul. Berikut ini ada tulisan yang bisa membantu menambah tinggi badan teman sekalian, tentunya hasil akan maksimal jika diperlakukan dengan tepat.
cara menambah tinggi badan
1. Nutrisi makanan
Vitamin : vitamin adalah zat organik yang diperlukan untuk kehidupan dan penting untuk pertumbuhan manusia. Diet yang seimbang sangat dianjurkan untuk menerima asupan gizi yang tepat. Suplemen memang bisa membantu jika diperlukan, namun tetap tidak bisa dijadikan pengganti makanan.
1. Vitamin A
Berguna mendorong pertumbuhan dan tulang yang kuat, alat bantu dalam menjaga kulit, rambut, gigi dan gusi yang sehat, dan membantu membangun ketahanan terhadap infeksi. Ditemukan pada: hati, wortel, kuning telur, sayuran hijau dan kuning, susu,margarin, dan buah-buahan merupakan sumber vitamin A terbaik.
Masih banyak lagi sumber vitamin penting lainnya, diantaranya Vitamin B1, C, D, F, K. untuk sementara waktu, kawan bisa cari sendiri contoh vitamin diatas. (Kalau ada waktu akan saya cari lagi)
2. Mineral
Zat mineral membentuk sebagian besar tulang dan gigi dan membantu mengatur fungsi tubuh lainnya. Contoh dari zat mineral untuk menambah tinggi badan yaitu: Susu/produk susu, sarden, kacang kedelai, kacang kering, dan sayuran hijau mengandung banyak kalsium. Usahakan konsumsi sebanyak 600 sampai 1500 mg per hari (dianjurkan).Ditambah zat penting lainnya seperti krom, zat besi, magnesium, sodium, dll.
3. Protein
Kebutuhan protein setiap orang bisa berbeda beda, tergantung pada kondisi fisik, umur, dll. Biasanya orang yang masih muda membutuhkan banyak protein untuk memenuhi takaran gizinya. Konsumsi makanan protein yang mengandung asam amino diperlukan untuk membangun jaringan, seperti ditemukan dalam makanan organ hewan seperti daging, unggas, makanan laut, telur, susu dan keju dengan takaran yang tepat.
4. Air Putih
6-8 gelas sehari sangat dianjurkan.
2. Makanlah dengan kandungan gizi yang tepat, jangan terlalu memaksakan diet selama masa pertumbuhan.
3. Latihan
1. Memijat bagian lutut
Usahakan sampai terasa geli, kalau bisa suruh orang lain melakukannya. Memijat lutut dengan tangan Anda memungkinkan lutut anda untuk mempublikasikan pertumbuhan bahan kimia yang membantu Anda tumbuh tulang Anda.
2. Peregangan (stretching)
Peregangan adalah bentuk yang paling efektif berolahraga untuk meningkatkan ketinggian. Melakukan latihan stretching dengan teratur dapat menambahkan beberapa inci ekstra tinggi Anda, bahkan pendek setelah pertumbuhan Anda telah berhenti.
3. Renang
4. Jogging
5. Naikkan ketinggian tempat duduk sepeda, ketika bersepeda.
4. Cara meninggikan badan melalui pola tidur
1. Tidur yang dianjurkan antara 8-10 jam perhari.
2. Usahakan posisi tubuh lurus pada saat tidur.
3. Gunakan kasur yang "baik" (yang mampu memberikan sokongan pada tubuh kita)
Ini bertujuan untuk menjaga tulang belakang tetap lurus selama tidur. Jangan gunakan kasur yang bersifat terlalu lentur/lembek.Pola postur tubuh yang baik akan menambah tinggi badan juga. Tiru pola duduk, berdiri dan tidur yang bagus.
Intinya, tubuh kita memang butuh dilatih dan juga diberi asupan gizi yang cukup demi mendapatkan tinggi badan yang ideal. Kalau tidak sering latihan maka tidak ada jalan untuk menjadi sukses dalam hal meninggikan badan ini.
Mungkin yang jadi masalah, bagaimana saya bisa tumbuh tinggi kalau sudah berumur 20 atau diatas 30, faktor keturunan orang tua, atau olahraga jenis apa yang bisa efektif menambah tinggi badan. Kalau itu demi mendapatkan hasil tinggi badan yang maksimal, saya sarankan kawan untuk membaca program spesial penambah tinggi badan. (Tanpa konsumsi obat2an aneh). Saya pribadi cukup puas dengan metode yang dipakai dibandingkan yang lain.
Kita ketemu lagi di postingan selanjutnya. Sukses selalu... Oh ya,
cara menambah tinggi badan
1. Nutrisi makanan
Vitamin : vitamin adalah zat organik yang diperlukan untuk kehidupan dan penting untuk pertumbuhan manusia. Diet yang seimbang sangat dianjurkan untuk menerima asupan gizi yang tepat. Suplemen memang bisa membantu jika diperlukan, namun tetap tidak bisa dijadikan pengganti makanan.
1. Vitamin A
Berguna mendorong pertumbuhan dan tulang yang kuat, alat bantu dalam menjaga kulit, rambut, gigi dan gusi yang sehat, dan membantu membangun ketahanan terhadap infeksi. Ditemukan pada: hati, wortel, kuning telur, sayuran hijau dan kuning, susu,margarin, dan buah-buahan merupakan sumber vitamin A terbaik.
Masih banyak lagi sumber vitamin penting lainnya, diantaranya Vitamin B1, C, D, F, K. untuk sementara waktu, kawan bisa cari sendiri contoh vitamin diatas. (Kalau ada waktu akan saya cari lagi)
2. Mineral
Zat mineral membentuk sebagian besar tulang dan gigi dan membantu mengatur fungsi tubuh lainnya. Contoh dari zat mineral untuk menambah tinggi badan yaitu: Susu/produk susu, sarden, kacang kedelai, kacang kering, dan sayuran hijau mengandung banyak kalsium. Usahakan konsumsi sebanyak 600 sampai 1500 mg per hari (dianjurkan).Ditambah zat penting lainnya seperti krom, zat besi, magnesium, sodium, dll.
3. Protein
Kebutuhan protein setiap orang bisa berbeda beda, tergantung pada kondisi fisik, umur, dll. Biasanya orang yang masih muda membutuhkan banyak protein untuk memenuhi takaran gizinya. Konsumsi makanan protein yang mengandung asam amino diperlukan untuk membangun jaringan, seperti ditemukan dalam makanan organ hewan seperti daging, unggas, makanan laut, telur, susu dan keju dengan takaran yang tepat.
4. Air Putih
6-8 gelas sehari sangat dianjurkan.
2. Makanlah dengan kandungan gizi yang tepat, jangan terlalu memaksakan diet selama masa pertumbuhan.
3. Latihan
1. Memijat bagian lutut
Usahakan sampai terasa geli, kalau bisa suruh orang lain melakukannya. Memijat lutut dengan tangan Anda memungkinkan lutut anda untuk mempublikasikan pertumbuhan bahan kimia yang membantu Anda tumbuh tulang Anda.
2. Peregangan (stretching)
Peregangan adalah bentuk yang paling efektif berolahraga untuk meningkatkan ketinggian. Melakukan latihan stretching dengan teratur dapat menambahkan beberapa inci ekstra tinggi Anda, bahkan pendek setelah pertumbuhan Anda telah berhenti.
3. Renang
4. Jogging
5. Naikkan ketinggian tempat duduk sepeda, ketika bersepeda.
4. Cara meninggikan badan melalui pola tidur
1. Tidur yang dianjurkan antara 8-10 jam perhari.
2. Usahakan posisi tubuh lurus pada saat tidur.
3. Gunakan kasur yang "baik" (yang mampu memberikan sokongan pada tubuh kita)
Ini bertujuan untuk menjaga tulang belakang tetap lurus selama tidur. Jangan gunakan kasur yang bersifat terlalu lentur/lembek.Pola postur tubuh yang baik akan menambah tinggi badan juga. Tiru pola duduk, berdiri dan tidur yang bagus.
Intinya, tubuh kita memang butuh dilatih dan juga diberi asupan gizi yang cukup demi mendapatkan tinggi badan yang ideal. Kalau tidak sering latihan maka tidak ada jalan untuk menjadi sukses dalam hal meninggikan badan ini.
Mungkin yang jadi masalah, bagaimana saya bisa tumbuh tinggi kalau sudah berumur 20 atau diatas 30, faktor keturunan orang tua, atau olahraga jenis apa yang bisa efektif menambah tinggi badan. Kalau itu demi mendapatkan hasil tinggi badan yang maksimal, saya sarankan kawan untuk membaca program spesial penambah tinggi badan. (Tanpa konsumsi obat2an aneh). Saya pribadi cukup puas dengan metode yang dipakai dibandingkan yang lain.
Kita ketemu lagi di postingan selanjutnya. Sukses selalu... Oh ya,
Oktober 16, 2010
Fakta Menarik Seputar Tidur
Jakarta, Setidaknya enam jam per hari tubuh mengalami sistem 'shutdown' untuk sementara waktu alias tidur. Tapi berapa banyak yang Anda ketahui tentang tidur? Mengapa tubuh butuh tidur dan apa yang terjadi pada tubuh selama tidur?
Dilansir dari Health24, Sabtu (26/6/2010), berikut beberapa fakta menarik seputar tidur:
1. Tahapan tidur
Selama tidur malam, ada lima tahapan tidur yang berbeda dan berbeda satu sama lain, yaitu:
- Tahap 1 (5-10 menit pertama), yaitu masa transisi antara sadar dan tidur.
- Tahap 2 (sekitar 20 menit), suhu tubuh mulai menurun dan detak jantung mulai melambat.
- Tahap 3 merupakan masa transisi antara tidur ringan dan tidur yang sangat dalam.
- Tahap 4 (sekitar 30 menit), yaitu tidur nyenyak yang berlangsung. Mengompol dan tidur sambil berjalan biasanya terjadi pada akhir tahap 4.
- Tahap 5, kebanyakan mimpi terjadi pada tahap 5 yang dikenal sebagai tidur gerakan mata cepat atau rapid eye movement (REM). Tidur REM ditandai dengan gerakan mata, meningkatnya laju respirasi dan aktivitas otak, serta otot-otot menjadi lebih rileks.
2. Ketika tidur nyenyak, napas, denyut jantung dan tekanan darah mencapai tingkat terendah sepanjang hari.
3. Rata-rata orang terbangun sekitar enam kali per malam.
4. Dalam waktu 24 jam dari jam biologi tubuh, waktu paling 'down' adalah jam 1-6 pagi, kemudian 3 jam setelah makan siang.
5. Otot-otot tubuh menjadi lumpuh ketika tidur
6. Suhu tubuh turun di pagi hari, mencapai rendah di sekitar jam 4 pagi dan kemudian naik lagi sebelum fajar.
7. Para peneliti tidak pernah bisa setuju persis mengapa tubuh butuh tidur, kecuali untuk memulihkan tubuh dan otak.
8. Perempuan dan orangtua paling sering menderita insomnia
9. Bahkan ketika tidur sangat mendalam, masih ada bagian tubuh yang menangkap suara dan sinyal dari 'dunia' sekitar. Itu sebabnya mengapa orangtua terbangun ketika bayi menangis, tetapi mereka tidak mendengar 'lolongan' angin tenggara.
10. Selama bermimpi, pola otak sama dengan ketika sedang melakukan latihan saat terjaga.
11. Lebih susah membangunkan anak kecil ketimbang orang dewasa, dan biasanya anak akan tampak bingung dan tidak ingat apa-apa ketika bangun.
Dilansir dari Health24, Sabtu (26/6/2010), berikut beberapa fakta menarik seputar tidur:
1. Tahapan tidur
Selama tidur malam, ada lima tahapan tidur yang berbeda dan berbeda satu sama lain, yaitu:
- Tahap 1 (5-10 menit pertama), yaitu masa transisi antara sadar dan tidur.
- Tahap 2 (sekitar 20 menit), suhu tubuh mulai menurun dan detak jantung mulai melambat.
- Tahap 3 merupakan masa transisi antara tidur ringan dan tidur yang sangat dalam.
- Tahap 4 (sekitar 30 menit), yaitu tidur nyenyak yang berlangsung. Mengompol dan tidur sambil berjalan biasanya terjadi pada akhir tahap 4.
- Tahap 5, kebanyakan mimpi terjadi pada tahap 5 yang dikenal sebagai tidur gerakan mata cepat atau rapid eye movement (REM). Tidur REM ditandai dengan gerakan mata, meningkatnya laju respirasi dan aktivitas otak, serta otot-otot menjadi lebih rileks.
2. Ketika tidur nyenyak, napas, denyut jantung dan tekanan darah mencapai tingkat terendah sepanjang hari.
3. Rata-rata orang terbangun sekitar enam kali per malam.
4. Dalam waktu 24 jam dari jam biologi tubuh, waktu paling 'down' adalah jam 1-6 pagi, kemudian 3 jam setelah makan siang.
5. Otot-otot tubuh menjadi lumpuh ketika tidur
6. Suhu tubuh turun di pagi hari, mencapai rendah di sekitar jam 4 pagi dan kemudian naik lagi sebelum fajar.
7. Para peneliti tidak pernah bisa setuju persis mengapa tubuh butuh tidur, kecuali untuk memulihkan tubuh dan otak.
8. Perempuan dan orangtua paling sering menderita insomnia
9. Bahkan ketika tidur sangat mendalam, masih ada bagian tubuh yang menangkap suara dan sinyal dari 'dunia' sekitar. Itu sebabnya mengapa orangtua terbangun ketika bayi menangis, tetapi mereka tidak mendengar 'lolongan' angin tenggara.
10. Selama bermimpi, pola otak sama dengan ketika sedang melakukan latihan saat terjaga.
11. Lebih susah membangunkan anak kecil ketimbang orang dewasa, dan biasanya anak akan tampak bingung dan tidak ingat apa-apa ketika bangun.
Fenomena video Asusila
Sesungguhnya, fenomena video porno bukanlah hal baru di tanah air. Sejak beberapa tahun silam, video porno -baik yang sengaja direkam pelaku maupun yang direkam secara sembunyi-sembunyi oleh pihak lain- merebak di Indonesia. Saat ini fenomena video porno kembali hangat dibicarakan. Pasalnya, pemeran dalam video tersebut mirip dengan artis yang merupakan figur publik, seperti Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary. Bagaimana sebetulnya hukum pidana menyikapi hal tersebut?
Paling tidak, ada tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat hal-hal yang berbau pelanggaran terhadap kesusilaan seperti yang tergambar dalam video tersebut.
Pertama, ketentuan dalam pasal 282 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit menyatakan, "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambar, atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah."
Konstruksi pasal 282 ayat 1 KUHP adalah delik penyebaran. Artinya, tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan disiarkan di muka umum. Konsekuensi selanjutnya, tulisan, gambar, atau benda tersebut diketahui orang banyak. Berdasar pasal itu, adresat atau orang yang dapat dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
Kedua, ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Dalam undang-undang tersebut, tidak ada definisi soal melanggar kesusilaan. Karena itu, pengertian melanggar kesusilaan harus merujuk kepada KUHP, yang sebenarnya dalam KUHP sendiri tidak ada definisi yang pasti tentang pelanggaran terhadap kesusilaan. Tegasnya, substansi pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada dasarnya sama dengan pasal-pasal kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Perbedaannya terletak pada alat yang digunakan untuk menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan, yakni sarana elektronik. Pelaku yang dapat dijerat dengan pasal tersebut adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
Ketiga, ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Secara eksplisit, pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a) persanggamaan, termasuk persanggamaan yang menyimpang; b) kekerasan seksual; c) masturbasi atau onani; d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e) alat kelamin; f) pornografi anak."
Atas dasar konstruksi pasal yang demikian, ada beberapa catatan. Pertama, ada definisi yang rigid perihal pornografi sebagaimana yang tertuang dalam huruf a sampai f. Hal tersebut berbeda dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa definisi yang tegas. Kedua, adresat -dalam pengertian siapa saja yang dapat dijerat dengan pasal itu- sangat luas. Bukan hanya mereka yang menyebarluaskan, tetapi juga yang membuat, memperbanyak, menyiarkan, atau memperjualbelikan.
Soal video porno yang kini ramai dibicarakan karena para pemain dalam video tersebut mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, ada beberapa hal yang penting untuk dikemukakan. Pertama, pasal 282 ayat 1 KUHP maupun pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat digunakan untuk menjerat mereka, terlebih jika video porno itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi. Kecuali, ada bukti yang kuat bahwa pengedar video porno tersebut adalah mereka.
Kedua, harus ada ketegasan dari Ariel, Luna, dan Cut Tary bahwa mereka benar-benar pelaku dalam video itu. Hal tersebut penting untuk menentukan status mereka. Jika diakui secara tegas bahwa pelaku dalam video porno tersebut adalah mereka, Ariel, Luna, dan Cut Tary dapat dijerat dengan pasal 4 UU Pornografi. Syaratnya, rekaman tersebut dibuat setelah 2008. Alasan bahwa rekaman itu dibuat untuk koleksi pribadi tidaklah dapat digunakan untuk lolos dari jeratan pasal 4 UU Pornografi. Sebab, pasal tersebut secara tegas melarang membuat hal-hal yang bersifat pornografi dengan alasan apa pun.
Ketiga, apabila video itu direkam sebelum 26 November 2008 (UU Pornografi disahkan), mereka tidak dapat dijerat dengan ketentuan tersebut. Sebab, asas legalitas dalam hukum pidana tidak menghendaki penuntutan atas perbuatan yang belum diatur secara tegas dalam suatu undang-undang sebagai perbuatan pidana saat perbuatan itu dilakukan. Jika demikian, mereka bertiga tidak dapat dijadikan tersangka. Mereka akan dianggap sebagai korban kejahatan. Penjahat dalam peredaran video porno adalah orang yang kali pertama menyebarluaskan video tersebut.
Keempat, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, jika tidak ada ketegasan dari Ariel, Luna, maupun Cut Tary bahwa mereka adalah pelaku dalam video porno tersebut, tampaknya polisi harus bekerja ekstrakeras. Selain harus menemukan siapa yang menyebarluaskan video itu, polisi dituntut untuk mencari pelaku yang mukanya amat mirip dengan tiga artis tersebut. Jika demikian, tiga artis tersebut cenderung menjadi korban kejahatan dengan motivasi pencemaran nama baik oleh si pelaku. Artinya, ada sindikat yang sengaja mencari orang-orang yang sangat mirip dengan tiga artis tersebut, kemudian gambar mereka saat bersanggama diambil dan disebarluaskan. Mulai pencarian orang, kemudian pengambilan gambar, sampai penyebarluasan video adalah satu rangkaian perbuatan yang dapat dijerat dengan tiga UU tersebut.
Kelima, ada yang berpendapat bahwa pelaku dalam video porno itu dapat dijerat dengan delik perzinaan, yang juga merupakan salah satu pasal dalam KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Secara teoretis, definisi perzinaan dalam pasal 284 KUHP dapat dikenakan kepada lelaki beristri atau perempuan bersuami yang berhubungan kelamin dengan perempuan atau lelaki lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Artinya, pasal tersebut dapat dijeratkan kepada orang yang mirip dengan Ariel selama dia terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain saat melakukan apa yang tergambar dalam video tersebut bersama perempuan yang mirip dengan Luna. Demikian pula orang yang mirip dengan Cut Tary, dapat dikenai pasal perzinaan. Akan tetapi, yang perlu diketahui, perzinaan adalah satu-satunya delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, yang mengadukan telah terjadi perzinaan adalah istri dari suami atau suami dari istri yang berhubungan kelamin dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Tegasnya, jika tanpa pengaduan dari istri atau suami, tindak pidana perzinaan tidak mungkin diproses secara hukum. Selain itu, pasal perzinaan tidak dapat dikenakan kepada laki-laki yang tidak tunduk pada pasal 27 KUH Perdata. Terlebih, saat ini Ariel berstatus duda yang telah bercerai lebih dari setahun.
Hal lain yang penting untuk diulas terkait dengan peredaran video porno tersebut adalah pembuktian. Kita tidak bisa hanya mengandalkan alat bukti saksi. Selain adegan tersebut direkam dalam ruang tertutup sehingga sulit dilihat pihak lain, para saksi dalam peristiwa itu berpotensi sebagai penjahat, paling tidak adalah korban kejahatan. Dalam konteks tersebut, diperlukan alat bukti lain, seperti keterangan ahli maupun material evidence lain. Perlu diketahui pula, jika kasus peredaran video porno diselesaikan dengan menggunakan KUHP, alat buktinya sangat terbatas. Artinya, alat bukti yang dapat digunakan hanyalah alat bukti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Padahal, penyebaran menggunakan sarana elektronik.
Karena itu, pengungkapan kasus peredaran video porno sebaiknya menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain modus operandi yang memanfaatkan dunia maya, berdasar UU itu alat bukti yang dapat digunakan sangat luas, termasuk dokumen elektronik berupa gambar maupun tulisan. Keterangan ahli pun tetap dibutuhkan untuk memverifikasi dua hal. Pertama, memastikan video tersebut bukan rekaan. Kedua, memastikan waktu pembuatan video itu. Selanjutnya, dengan menggunakan material evidence, dapat ditelusuri asal peredaran video tersebut. (*)
Paling tidak, ada tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat hal-hal yang berbau pelanggaran terhadap kesusilaan seperti yang tergambar dalam video tersebut.
Pertama, ketentuan dalam pasal 282 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit menyatakan, "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambar, atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya, atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah."
Konstruksi pasal 282 ayat 1 KUHP adalah delik penyebaran. Artinya, tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan disiarkan di muka umum. Konsekuensi selanjutnya, tulisan, gambar, atau benda tersebut diketahui orang banyak. Berdasar pasal itu, adresat atau orang yang dapat dijerat dengan pasal 282 ayat 1 KUHP adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
Kedua, ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Dalam undang-undang tersebut, tidak ada definisi soal melanggar kesusilaan. Karena itu, pengertian melanggar kesusilaan harus merujuk kepada KUHP, yang sebenarnya dalam KUHP sendiri tidak ada definisi yang pasti tentang pelanggaran terhadap kesusilaan. Tegasnya, substansi pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada dasarnya sama dengan pasal-pasal kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Perbedaannya terletak pada alat yang digunakan untuk menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang muatannya melanggar kesusilaan, yakni sarana elektronik. Pelaku yang dapat dijerat dengan pasal tersebut adalah mereka yang mengedarkan atau menyebarluaskan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
Ketiga, ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Secara eksplisit, pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a) persanggamaan, termasuk persanggamaan yang menyimpang; b) kekerasan seksual; c) masturbasi atau onani; d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e) alat kelamin; f) pornografi anak."
Atas dasar konstruksi pasal yang demikian, ada beberapa catatan. Pertama, ada definisi yang rigid perihal pornografi sebagaimana yang tertuang dalam huruf a sampai f. Hal tersebut berbeda dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa definisi yang tegas. Kedua, adresat -dalam pengertian siapa saja yang dapat dijerat dengan pasal itu- sangat luas. Bukan hanya mereka yang menyebarluaskan, tetapi juga yang membuat, memperbanyak, menyiarkan, atau memperjualbelikan.
Soal video porno yang kini ramai dibicarakan karena para pemain dalam video tersebut mirip dengan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary, ada beberapa hal yang penting untuk dikemukakan. Pertama, pasal 282 ayat 1 KUHP maupun pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak dapat digunakan untuk menjerat mereka, terlebih jika video porno itu dimaksudkan untuk koleksi pribadi. Kecuali, ada bukti yang kuat bahwa pengedar video porno tersebut adalah mereka.
Kedua, harus ada ketegasan dari Ariel, Luna, dan Cut Tary bahwa mereka benar-benar pelaku dalam video itu. Hal tersebut penting untuk menentukan status mereka. Jika diakui secara tegas bahwa pelaku dalam video porno tersebut adalah mereka, Ariel, Luna, dan Cut Tary dapat dijerat dengan pasal 4 UU Pornografi. Syaratnya, rekaman tersebut dibuat setelah 2008. Alasan bahwa rekaman itu dibuat untuk koleksi pribadi tidaklah dapat digunakan untuk lolos dari jeratan pasal 4 UU Pornografi. Sebab, pasal tersebut secara tegas melarang membuat hal-hal yang bersifat pornografi dengan alasan apa pun.
Ketiga, apabila video itu direkam sebelum 26 November 2008 (UU Pornografi disahkan), mereka tidak dapat dijerat dengan ketentuan tersebut. Sebab, asas legalitas dalam hukum pidana tidak menghendaki penuntutan atas perbuatan yang belum diatur secara tegas dalam suatu undang-undang sebagai perbuatan pidana saat perbuatan itu dilakukan. Jika demikian, mereka bertiga tidak dapat dijadikan tersangka. Mereka akan dianggap sebagai korban kejahatan. Penjahat dalam peredaran video porno adalah orang yang kali pertama menyebarluaskan video tersebut.
Keempat, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, jika tidak ada ketegasan dari Ariel, Luna, maupun Cut Tary bahwa mereka adalah pelaku dalam video porno tersebut, tampaknya polisi harus bekerja ekstrakeras. Selain harus menemukan siapa yang menyebarluaskan video itu, polisi dituntut untuk mencari pelaku yang mukanya amat mirip dengan tiga artis tersebut. Jika demikian, tiga artis tersebut cenderung menjadi korban kejahatan dengan motivasi pencemaran nama baik oleh si pelaku. Artinya, ada sindikat yang sengaja mencari orang-orang yang sangat mirip dengan tiga artis tersebut, kemudian gambar mereka saat bersanggama diambil dan disebarluaskan. Mulai pencarian orang, kemudian pengambilan gambar, sampai penyebarluasan video adalah satu rangkaian perbuatan yang dapat dijerat dengan tiga UU tersebut.
Kelima, ada yang berpendapat bahwa pelaku dalam video porno itu dapat dijerat dengan delik perzinaan, yang juga merupakan salah satu pasal dalam KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Secara teoretis, definisi perzinaan dalam pasal 284 KUHP dapat dikenakan kepada lelaki beristri atau perempuan bersuami yang berhubungan kelamin dengan perempuan atau lelaki lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Artinya, pasal tersebut dapat dijeratkan kepada orang yang mirip dengan Ariel selama dia terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain saat melakukan apa yang tergambar dalam video tersebut bersama perempuan yang mirip dengan Luna. Demikian pula orang yang mirip dengan Cut Tary, dapat dikenai pasal perzinaan. Akan tetapi, yang perlu diketahui, perzinaan adalah satu-satunya delik aduan yang bersifat absolut. Artinya, yang mengadukan telah terjadi perzinaan adalah istri dari suami atau suami dari istri yang berhubungan kelamin dengan orang lain tanpa ikatan perkawinan yang sah. Tegasnya, jika tanpa pengaduan dari istri atau suami, tindak pidana perzinaan tidak mungkin diproses secara hukum. Selain itu, pasal perzinaan tidak dapat dikenakan kepada laki-laki yang tidak tunduk pada pasal 27 KUH Perdata. Terlebih, saat ini Ariel berstatus duda yang telah bercerai lebih dari setahun.
Hal lain yang penting untuk diulas terkait dengan peredaran video porno tersebut adalah pembuktian. Kita tidak bisa hanya mengandalkan alat bukti saksi. Selain adegan tersebut direkam dalam ruang tertutup sehingga sulit dilihat pihak lain, para saksi dalam peristiwa itu berpotensi sebagai penjahat, paling tidak adalah korban kejahatan. Dalam konteks tersebut, diperlukan alat bukti lain, seperti keterangan ahli maupun material evidence lain. Perlu diketahui pula, jika kasus peredaran video porno diselesaikan dengan menggunakan KUHP, alat buktinya sangat terbatas. Artinya, alat bukti yang dapat digunakan hanyalah alat bukti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Padahal, penyebaran menggunakan sarana elektronik.
Karena itu, pengungkapan kasus peredaran video porno sebaiknya menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain modus operandi yang memanfaatkan dunia maya, berdasar UU itu alat bukti yang dapat digunakan sangat luas, termasuk dokumen elektronik berupa gambar maupun tulisan. Keterangan ahli pun tetap dibutuhkan untuk memverifikasi dua hal. Pertama, memastikan video tersebut bukan rekaan. Kedua, memastikan waktu pembuatan video itu. Selanjutnya, dengan menggunakan material evidence, dapat ditelusuri asal peredaran video tersebut. (*)
Sistem Bunga Bank & Bagi Hasil
Sistem profit sharing sebetulnya sangat bagus sekali dari sudut pandang syariat. Karena sistem ini lebih adil daripada sistem bunga. Bahkan sistem bunga bisa digolongkan kedalam kategori riba yang sudah jelas hukumnya haram.
Tapi kenapa banyak kasus sistem bagi hasil yang bangkrut dan bahkan banyak investor yang mengaku tertipu? Ada dua sebab yang mungkin terjadi. Pertama adalah karena sesungguhnya pengusaha itu tidak menggunakan sistem bagi hasil yang benar. Dan yang kedua, bisa jadi perusahaan itu menggunakan sistem bagi hasil dengan benar, namun tidak pernah dengan fair menjelaskan resikonya pada konsumen sehingga konsumen merasa ditipu.
Maka yang pertama kali harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak, adalah dengan mempelajari seperti apa itu sebetulnya sistem bagi hasil. Dari situ kita bisa menentukan apakah perusahaan itu benar-benar menjalankan sistem bagi hasil dan apakah dia cukup fair dalam menjelaskan, bukan cuma potensi keuntungannya tapi juga resiko yang mungkin terjadi.
Sistem bagi hasil sejatinya adalah suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha. Pihak pertama yaitu pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal (investor) yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.
Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.
Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Jika usaha itu berupa pertanian, maka yang disebut sebagai satu siklus usaha adalah sejak menanam sampai panen. Jika usahanya terus-menerus dan sulit ditentukan akhirnya, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.
Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.
Pemodal memiliki resiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya jika usahanya merugi. Sedangkan pengusaha menanggung rugi berupa kerja dan waktunya yang sama sekali tidak dibayar. Ingat, pengusaha tidak boleh mengambil gaji dari usaha itu. Ia hanya berhak atas pembagian untung. Jika pengusaha itu sudah mengambil sebagian modal untuk kebutuhan pribadinya (termasuk gaji), maka ia harus mengembalikannya ke pemodal. Begitu juga pengusaha tidak boleh menggunakan modal kerja yang diterimanya untuk dialihkan menjadi pembangunan sarana produksi.
Jika ada penawaran investasi yang mengaku menggunakan sisitem bagi hasil, namun tidak mengikuti kaidah-kaidah seperti di atas, yakinlah bahwa tawaran itu menyesatkan dan sebaiknya Anda jauhi saja.
Berikut ini, poin-poin yang harus diwaspadai sebelum Anda terlanjur tertarik untuk menginvestasikan usaha Anda pada investasi yang mengaku menggunakan sistem bagi hasil:
1. Menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi
Jika tawaran itu menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi Anda, sudah jelas investasi itu tidak menggunakan pola bagi hasil. Karena bagi hasil memberikan pembagian keuntungan, yang belum dapat diketahui sampai usahanya selesai.
2. Tetap menjanjikan keuntungan walau usahanya merugi
Ini lebih gawat lagi, jika investasi tetap menjanjikan pembagian keuntungan walau usahanya merugi, besar kemungkinan ini adalalah money game. Dari mana pengusaha akan membayar keuntungan kalau usahanya saja rugi, jangan-jangan dari modal yang masuk sesudah kita. Kalau itu benar, bisa jadi uang yang kita tanamkan tidak digunakan untuk usaha itu, tapi dijadikan pembayaran keuntungan untuk pemodal sebelum kita.
3. Jaminan modal kembali
Jaminanan modal kembali juga bukan ciri-ciri usaha bagi hasil, karena sesungguhnya pemodal juga memiliki resiko jika usahanya merugi terus-menerus sampai habis modalnya.
4. Perbandingan prediksi dengan harga pasar
Boleh-boleh saja jika pengusaha memberikan prospektus yang berupa prediksi keuntungan yang akan diperoleh, tapi sekali lagi itu cuma perkiraan, tidak boleh menjanjikan. Cek kembali angka-angka pada prospektus dengan harga pasar yang berlaku sekarang. Jika perbedaannya terlalu jauh, berarti prediksi itu terlalu mengada-ada. Buatlah prediksi sendiri dengan versi Anda agar dapat memperkirakan apakah usaha yang dijalankan bisa menguntungkan.
5. Pembukuan yang transparan
Ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem bagi hasil. Bagaimana kita bisa tahu berapa keuntungan yang menjadi hak kita jika pembukuannya tidak transparan. Pengusaha harus memberikan laporan pada pemodal mengenai jalannya usaha secara berkala atau setidaknya setiap satu siklus usaha.
6. Keterbatasan penyerapan modal
Kemampuan dan skala usaha yang dimiliki pengusaha pastilah terbatas. Oleh karena itu pengusaha yang menawarkan investasi harus juga dapat menghitung berapa batasan modal yang dapat diserapnya. Tanah yang dia miliki untuk menanam kan terbatas. Maka modal yang diperlukan juga menjadi terbatas. Tapi, kalau pengusaha terus-menerus menerima modal tanpa adanya batasan, itu berarti uang investor tidak dijadikan modal kerja, tapi digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah
July 7, 2006 — kamale
Pernah dengar istilah bagi hasil khan..? Nah benar, jadi bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, istilahnya shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
Misalkan investor, dalam hal ini adalah nasabah bank itu menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dikelola oleh mudharib yakni pihak bank dengan nilai nisbah, misalnya 60 persen bagi pengelola dan 40 persen bagi investor.
Mudharabah ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, yaitu bagi hasil yang bersifat tidak terbatas (unrestricted), dan mudharabah muqayyadah, yaitu bagi hasil yang bersifat terbatas (restricted).
Untuk mudharabah muthlaqah, pihak pengelola yaitu pihak bank memiliki otoritas penuh untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Sedangkan untuk mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberi batasan kepada pihak pengelola. Misalnya, adalah jenis invetasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi.
Namun pada perkembangannya transaksi yang ada pada bank syariah itu tidak hanya pada wadi’ah dan mudharabah saja, tetapi meluas pada transaksi musyarakah, murabahah, bai as-salam, bai al-istishna, ijarah, dan lain-lain. Hmm.. banyak juga jenisnya yaa..
Tapi kenapa banyak kasus sistem bagi hasil yang bangkrut dan bahkan banyak investor yang mengaku tertipu? Ada dua sebab yang mungkin terjadi. Pertama adalah karena sesungguhnya pengusaha itu tidak menggunakan sistem bagi hasil yang benar. Dan yang kedua, bisa jadi perusahaan itu menggunakan sistem bagi hasil dengan benar, namun tidak pernah dengan fair menjelaskan resikonya pada konsumen sehingga konsumen merasa ditipu.
Maka yang pertama kali harus Anda lakukan sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau tidak, adalah dengan mempelajari seperti apa itu sebetulnya sistem bagi hasil. Dari situ kita bisa menentukan apakah perusahaan itu benar-benar menjalankan sistem bagi hasil dan apakah dia cukup fair dalam menjelaskan, bukan cuma potensi keuntungannya tapi juga resiko yang mungkin terjadi.
Sistem bagi hasil sejatinya adalah suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha. Pihak pertama yaitu pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian, keterampilan, sarana dan waktu untuk mengelola usaha tersebut. Sedangkan pihak kedua yaitu pemodal (investor) yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan. Baik itu modal kerja saja atau modal secara keseluruhan.
Atas masing-masing andil itulah, kedua belah pihak berhak atas hasil usaha yang mereka kerjakan. Karena tidak ada yang dapat memastikan, berapa keuntungannya. Maka pembagian hasil usaha itu ditetapkan dalam bentuk prosenstase bagi hasil dari keuntungan yang didapat, bukan atas besarnya dana yang diinvestasikan.
Kapan keuntungan itu dibagikan tergantung dari perjanjian dan jenis usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan itu dilakukan setidaknya dalam satu siklus usaha. Jika usaha itu berupa pertanian, maka yang disebut sebagai satu siklus usaha adalah sejak menanam sampai panen. Jika usahanya terus-menerus dan sulit ditentukan akhirnya, biasanya disepakati setiap satu bulan atau satu tahun.
Namun tak ada juga yang dapat memastikan bahwa usaha itu akan selalu untung. Untung atau rugi, itu hal yang biasa dalam berusaha. Lalu bagaimana kalau usaha itu rugi? Karena untung dibagi bersama, maka kerugian pun dibagi bersama pula, itulah letak keadilan dari sistem bagi hasil.
Pemodal memiliki resiko kehilangan sebagian atau seluruh modalnya jika usahanya merugi. Sedangkan pengusaha menanggung rugi berupa kerja dan waktunya yang sama sekali tidak dibayar. Ingat, pengusaha tidak boleh mengambil gaji dari usaha itu. Ia hanya berhak atas pembagian untung. Jika pengusaha itu sudah mengambil sebagian modal untuk kebutuhan pribadinya (termasuk gaji), maka ia harus mengembalikannya ke pemodal. Begitu juga pengusaha tidak boleh menggunakan modal kerja yang diterimanya untuk dialihkan menjadi pembangunan sarana produksi.
Jika ada penawaran investasi yang mengaku menggunakan sisitem bagi hasil, namun tidak mengikuti kaidah-kaidah seperti di atas, yakinlah bahwa tawaran itu menyesatkan dan sebaiknya Anda jauhi saja.
Berikut ini, poin-poin yang harus diwaspadai sebelum Anda terlanjur tertarik untuk menginvestasikan usaha Anda pada investasi yang mengaku menggunakan sistem bagi hasil:
1. Menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi
Jika tawaran itu menjanjikan tingkat keuntungan yang pasti atas nilai investasi Anda, sudah jelas investasi itu tidak menggunakan pola bagi hasil. Karena bagi hasil memberikan pembagian keuntungan, yang belum dapat diketahui sampai usahanya selesai.
2. Tetap menjanjikan keuntungan walau usahanya merugi
Ini lebih gawat lagi, jika investasi tetap menjanjikan pembagian keuntungan walau usahanya merugi, besar kemungkinan ini adalalah money game. Dari mana pengusaha akan membayar keuntungan kalau usahanya saja rugi, jangan-jangan dari modal yang masuk sesudah kita. Kalau itu benar, bisa jadi uang yang kita tanamkan tidak digunakan untuk usaha itu, tapi dijadikan pembayaran keuntungan untuk pemodal sebelum kita.
3. Jaminan modal kembali
Jaminanan modal kembali juga bukan ciri-ciri usaha bagi hasil, karena sesungguhnya pemodal juga memiliki resiko jika usahanya merugi terus-menerus sampai habis modalnya.
4. Perbandingan prediksi dengan harga pasar
Boleh-boleh saja jika pengusaha memberikan prospektus yang berupa prediksi keuntungan yang akan diperoleh, tapi sekali lagi itu cuma perkiraan, tidak boleh menjanjikan. Cek kembali angka-angka pada prospektus dengan harga pasar yang berlaku sekarang. Jika perbedaannya terlalu jauh, berarti prediksi itu terlalu mengada-ada. Buatlah prediksi sendiri dengan versi Anda agar dapat memperkirakan apakah usaha yang dijalankan bisa menguntungkan.
5. Pembukuan yang transparan
Ini menjadi salah satu syarat utama dalam sistem bagi hasil. Bagaimana kita bisa tahu berapa keuntungan yang menjadi hak kita jika pembukuannya tidak transparan. Pengusaha harus memberikan laporan pada pemodal mengenai jalannya usaha secara berkala atau setidaknya setiap satu siklus usaha.
6. Keterbatasan penyerapan modal
Kemampuan dan skala usaha yang dimiliki pengusaha pastilah terbatas. Oleh karena itu pengusaha yang menawarkan investasi harus juga dapat menghitung berapa batasan modal yang dapat diserapnya. Tanah yang dia miliki untuk menanam kan terbatas. Maka modal yang diperlukan juga menjadi terbatas. Tapi, kalau pengusaha terus-menerus menerima modal tanpa adanya batasan, itu berarti uang investor tidak dijadikan modal kerja, tapi digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah
July 7, 2006 — kamale
Pernah dengar istilah bagi hasil khan..? Nah benar, jadi bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, istilahnya shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
Misalkan investor, dalam hal ini adalah nasabah bank itu menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dikelola oleh mudharib yakni pihak bank dengan nilai nisbah, misalnya 60 persen bagi pengelola dan 40 persen bagi investor.
Mudharabah ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, yaitu bagi hasil yang bersifat tidak terbatas (unrestricted), dan mudharabah muqayyadah, yaitu bagi hasil yang bersifat terbatas (restricted).
Untuk mudharabah muthlaqah, pihak pengelola yaitu pihak bank memiliki otoritas penuh untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Sedangkan untuk mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberi batasan kepada pihak pengelola. Misalnya, adalah jenis invetasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi.
Namun pada perkembangannya transaksi yang ada pada bank syariah itu tidak hanya pada wadi’ah dan mudharabah saja, tetapi meluas pada transaksi musyarakah, murabahah, bai as-salam, bai al-istishna, ijarah, dan lain-lain. Hmm.. banyak juga jenisnya yaa..
Psikologi Islam
Majalah online ini dikelola oleh alumni Program Studi Timur Tengah dan Islam (PSTTI Pascasarjana Universitas Indonesia, bidang kekhususan Kajian Islam dan
Tantangan Moral Anak Bangsa
Thobib Al-Asyhar
(Penulis buku Fikih Gaul dan Sufi Funky, kandidat doktor bidang psikologi Islam UIN Jakarta)
Sekitar tahun 2002, ketika buku Jakarta Undercover (2002), karya Muammar MK, masih dipasarkan secara indie dan belum menjadi buku best-seller, penulis menyampaikan kepada pengurus MUI DKI tentang isi buku tersebut. Tujuan penulis adalah untuk bahan masukan kepada MUI tentang fenomena pergaulan bebas (free sex) di masyarakat yang sudah begitu parah, khususnya Jakarta. Saat itu penulis berpendapat, lembaga keagamaan Islam harus menjadikan isi buku tersebut sebagai bahan evaluasi, kajian, dan rencana aksi dalam pembinaan umat ke depan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi (khususnya internet), hampir sepuluh tahun setelah terbitnya buku tersebut, fenomena kehidupan bebas masyarakat seperti terjadi loncatan (skip) yang jauh. Munculnya berbagai pemberitaan di media massa tentang gaya hidup hedon generasi muda menjadi bukti betapa masyarakat kita sedang berada pada kondisi shock culture (kekagetan budaya). Fenomena kumpul kebo, perzinahan, perselingkuhan yang didokumentasikan dalam gambar digital dan video yang disebarluaskan melalui dunia maya telah semakin massif.
Gambar bugil dan video porno yang dibintangi oleh penduduk pribumi bermunculan bak jamur di musim hujan. Mulai dari pelajar SMP dan SMA, mahasiswa, pengusaha, hingga kalangan selebriti dan mantan anggota DPR. Menurut data JBDK, video porno dengan ”bintang film” dan ”karya” anak negeri berjumlah lebih dari 500 buah, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Kasus video mesum artis top tanah air beberapa waktu lalu seperti diingatkan kembali pada kasus-kasus sebelumnya. Sungguh, ini adalah fenomena sosial yang sangat memprihatinkan. Sebuah gambaran moralitas yang tidak pernah terbayangkan 20 tahun sebelumnya. Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang terjadi pada masyarakat kita, khususnya generasi muda?
Banyak para ahli sosial berpendapat, bahwa fenomena pergaulan bebas yang direkam dalam teknologi digital, disamping karena faktor pergeseran nilai-nilai moral yang disebabkan oleh banyak faktor, sesungguhnya merupakan bukti kegagapan masyarakat terhadap teknologi tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengerti, apa sesungguhnya manfaat dan madharat teknologi digital.
Menurut pakar telematika, peristiwa yang direkam dalam kamera, sesungguhnya telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam arti sesungguhnya, karena gambar yang telah dihapus ternyata dapat di-recovery dengan software khusus. Apalagi direkam dengan menggunakan kamera HP yang terhubung dengan satelit, maka sangat mungkin dapat dilihat atau dicuri oleh orang lain. Dengan demikian, sebuah peristiwa yang sangat pribadi sekalipun, jika direkam dalam kamera digital, sejatinya telah disimpan dalam ruang publik.
Psikologi Moral
Terus, apa tanggapan kaum agamawan terhadap fenomena tersebut? Jelas, mereka mengatakan bahwa masyarakat, khususnya generasi mida telah mengalami problem moral yang sangat memprihatinkan. Mereka sedang berada pada titik nadir peradaban umat manusia yang paling rendah, karena telah meninggalkan nilai-nilai etis dan religius yang selama ini menjadi pegangan hidup. Meminjam istilah al-Quran, jika manusia tidak mengindahkan lagi batas-batas moral, maka mereka seperti binatang, bahkan lebih sesat lagi.
K. Bertens, dalam bukunya Etika (2007) mengatakan bahwa moralitas merupakan suatu dimensi nyata dalam hidup setiap manusia, baik pada tahapan perorangan maupun sosial. Moralitas hanya terdapat pada manusia dan tidak pada makhluk lain, dan makhluk yang paling dekat dengan manusia adalah binatang. Karena itu, dalam terminologi filsafat, untuk menentukan kekhususan manusia sering dibandingkan dengan binatang. Dalam ilmu logika, manusia didefinisikan sebagai binatang yang berfikir (al-hayawan al-nathiq).
Kemudian, apa yang dimaksud moral itu? Para ahli mendefinisikan moral sebagai perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik dan buruk, meskipun tidak berlaku untuk semua orang dan bangsa. Baik dan buruk dalam arti etis memiliki peranan sangat penting dalam hidup manusia. Bukan saja sekarang ini, tetapi juga masa lampau dan sepanjang masa. Ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah menjelaskan bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang mana yang harus dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana perbuatan moral itu muncul dan berkembang? Menurut Jean Piaget, seorang psikolog Perancis mengatakan bahwa kemunculan dan perkembangan moral ditentukan oleh perkembangan kognitif seseorang. Pendapat ini kemudian dikembangkan oleh Lawrence Kohlberg, psikolog Amerika, dalam Stage of Moral Development (1971), bahwa perkembangan moral manusia ditentukan oleh tiga tahap, yaitu tahap pra-konvensional, konvensional dan pasca-konvensional. Demikian juga Ibn Miskawaih mengatakan bahwa moral manusia mengikuti perkembangan daya-daya jiwanya, seperti akal, hati, dan nafs.
Inti dari pendapat para ahli tersebut menegaskan, bahwa perkembangan moral seseorang lebih ditentukan oleh perkembangan rasionya. Artinya, semakin tinggi kualitas rasio atau kemampuan akademik seseorang, seharusnya semakin tinggi kualitas moralnya. Apalagi, tujuan dari pencapaian akademik adalah untuk mencapai tingkat kehidupan yang maju, baik dan bahagia.
Jika dihubungkan dengan fenomena terkuaknya gaya hidup dan perilaku selebritas kita melalui gambar-gambar bugil dan video mesum belakangan ini, seperti membalikkan teori para ahli tersebut, bahwa tingkat rasio yang lebih baik, seperti selebriti, politisi, pengusaha atau kaum terdidik lainnya yang dianggap sebagai kasta kelas atas, tidak berbanding lurus dengan kualitas moralnya. Posisi sosial yang terhormat di tengah masyarakat, tidak menjadikan diri mereka untuk lebih baik, meskipun masih banyak di antara mereka yang baik.
Menarik apa yang dikatakan Al-Ghazali dalam membagi manusia kepada empat kelompok kriteria moral, yang juga bisa untuk memetakan moral masyarakat:
Pertama, seseorang yang sepenuhnya lugu atau polos yang tidak mampu membedakan antara yang baik dan buruk, tetap dalam keadaan fitrah seperti ketika dilahirkan, dan dalam keadan kosong dari segala kepercayaan. Ambisinya tidak begitu kuat untuk mendorongnya mengikuti berbagai kesenangan hidup. Orang seperti ini sangat cepat dalam proses perbaikan moralnya, dengan cukup membutuhkan pembimbing dalam hidupnya.
Kedua, seseorang yang secara pasti telah mengetahui sesuatu yang buruk tetapi ia belum terbiasa mengerjakan perbuatan baik, bahkan ia cenderung mengikuti hawa nafsunya melakukan perbuatan-perbuatan buruk daripada mengikuti pertimbangan akal sehat untuk melakukan perbuatan baik. Perbaikan moral seperti ini tentu tingkat kesulitannya melebihi dari tipe pertama. Sebab, usaha yang harus dilakukan bersifat ganda, selain mencabut akar-akar kebiasaan buruknya, orang tersebut secara serius dan konsisten melakukan latihan-latihan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik. Namun, jika hal ini dilakukan sungguh-sungguh, maka perbaikan moral akan terlaksana.
Ketiga, seseorang yang berkeyakinan bahwa perangai-perangai buruk merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan perbuatan itu dianggap baik dan menguntungkan. Orang tersebut tumbuh dengan keyakinan seperti itu. Terhadap kriteria orang seperti ini, maka sungguh merupakan usaha yang sangat berat dan jarang sekali yang berhasil memperbaikinya. Karena terlalu banyak penyebab kesesatan jiwanya.
Keempat, seseorang yang diliputi pikiran-pikiran buruk, seiring dengan pertumbuhan dirinya, dan terdidik dalam pengalaman (lingkungan) yang buruk. Sehingga ketinggian derajatnya diukur dengan seberapa banyak perbuatan-perbuatan jahat yang ia lakukan dan bahkan dengan banyaknya jiwa-jiwa manusia yang ia korbankan. Orang seperti ini berada dalam tingkatan orang yang paling sulit untuk diobati. Usaha memperbaiki moralitas orang ini bisa dikatakan sia-sia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Posted by Psikologi Qurani at 4:51
Tantangan Moral Anak Bangsa
Thobib Al-Asyhar
(Penulis buku Fikih Gaul dan Sufi Funky, kandidat doktor bidang psikologi Islam UIN Jakarta)
Sekitar tahun 2002, ketika buku Jakarta Undercover (2002), karya Muammar MK, masih dipasarkan secara indie dan belum menjadi buku best-seller, penulis menyampaikan kepada pengurus MUI DKI tentang isi buku tersebut. Tujuan penulis adalah untuk bahan masukan kepada MUI tentang fenomena pergaulan bebas (free sex) di masyarakat yang sudah begitu parah, khususnya Jakarta. Saat itu penulis berpendapat, lembaga keagamaan Islam harus menjadikan isi buku tersebut sebagai bahan evaluasi, kajian, dan rencana aksi dalam pembinaan umat ke depan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi (khususnya internet), hampir sepuluh tahun setelah terbitnya buku tersebut, fenomena kehidupan bebas masyarakat seperti terjadi loncatan (skip) yang jauh. Munculnya berbagai pemberitaan di media massa tentang gaya hidup hedon generasi muda menjadi bukti betapa masyarakat kita sedang berada pada kondisi shock culture (kekagetan budaya). Fenomena kumpul kebo, perzinahan, perselingkuhan yang didokumentasikan dalam gambar digital dan video yang disebarluaskan melalui dunia maya telah semakin massif.
Gambar bugil dan video porno yang dibintangi oleh penduduk pribumi bermunculan bak jamur di musim hujan. Mulai dari pelajar SMP dan SMA, mahasiswa, pengusaha, hingga kalangan selebriti dan mantan anggota DPR. Menurut data JBDK, video porno dengan ”bintang film” dan ”karya” anak negeri berjumlah lebih dari 500 buah, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Kasus video mesum artis top tanah air beberapa waktu lalu seperti diingatkan kembali pada kasus-kasus sebelumnya. Sungguh, ini adalah fenomena sosial yang sangat memprihatinkan. Sebuah gambaran moralitas yang tidak pernah terbayangkan 20 tahun sebelumnya. Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya yang terjadi pada masyarakat kita, khususnya generasi muda?
Banyak para ahli sosial berpendapat, bahwa fenomena pergaulan bebas yang direkam dalam teknologi digital, disamping karena faktor pergeseran nilai-nilai moral yang disebabkan oleh banyak faktor, sesungguhnya merupakan bukti kegagapan masyarakat terhadap teknologi tersebut. Banyak masyarakat yang belum mengerti, apa sesungguhnya manfaat dan madharat teknologi digital.
Menurut pakar telematika, peristiwa yang direkam dalam kamera, sesungguhnya telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam arti sesungguhnya, karena gambar yang telah dihapus ternyata dapat di-recovery dengan software khusus. Apalagi direkam dengan menggunakan kamera HP yang terhubung dengan satelit, maka sangat mungkin dapat dilihat atau dicuri oleh orang lain. Dengan demikian, sebuah peristiwa yang sangat pribadi sekalipun, jika direkam dalam kamera digital, sejatinya telah disimpan dalam ruang publik.
Psikologi Moral
Terus, apa tanggapan kaum agamawan terhadap fenomena tersebut? Jelas, mereka mengatakan bahwa masyarakat, khususnya generasi mida telah mengalami problem moral yang sangat memprihatinkan. Mereka sedang berada pada titik nadir peradaban umat manusia yang paling rendah, karena telah meninggalkan nilai-nilai etis dan religius yang selama ini menjadi pegangan hidup. Meminjam istilah al-Quran, jika manusia tidak mengindahkan lagi batas-batas moral, maka mereka seperti binatang, bahkan lebih sesat lagi.
K. Bertens, dalam bukunya Etika (2007) mengatakan bahwa moralitas merupakan suatu dimensi nyata dalam hidup setiap manusia, baik pada tahapan perorangan maupun sosial. Moralitas hanya terdapat pada manusia dan tidak pada makhluk lain, dan makhluk yang paling dekat dengan manusia adalah binatang. Karena itu, dalam terminologi filsafat, untuk menentukan kekhususan manusia sering dibandingkan dengan binatang. Dalam ilmu logika, manusia didefinisikan sebagai binatang yang berfikir (al-hayawan al-nathiq).
Kemudian, apa yang dimaksud moral itu? Para ahli mendefinisikan moral sebagai perbuatan manusia yang berkaitan dengan baik dan buruk, meskipun tidak berlaku untuk semua orang dan bangsa. Baik dan buruk dalam arti etis memiliki peranan sangat penting dalam hidup manusia. Bukan saja sekarang ini, tetapi juga masa lampau dan sepanjang masa. Ilmu-ilmu seperti antropologi budaya dan sejarah menjelaskan bahwa pada semua bangsa dan dalam segala zaman ditemukan keinsafan tentang baik dan buruk, tentang mana yang harus dilakukan, dan yang tidak boleh dilakukan.
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana perbuatan moral itu muncul dan berkembang? Menurut Jean Piaget, seorang psikolog Perancis mengatakan bahwa kemunculan dan perkembangan moral ditentukan oleh perkembangan kognitif seseorang. Pendapat ini kemudian dikembangkan oleh Lawrence Kohlberg, psikolog Amerika, dalam Stage of Moral Development (1971), bahwa perkembangan moral manusia ditentukan oleh tiga tahap, yaitu tahap pra-konvensional, konvensional dan pasca-konvensional. Demikian juga Ibn Miskawaih mengatakan bahwa moral manusia mengikuti perkembangan daya-daya jiwanya, seperti akal, hati, dan nafs.
Inti dari pendapat para ahli tersebut menegaskan, bahwa perkembangan moral seseorang lebih ditentukan oleh perkembangan rasionya. Artinya, semakin tinggi kualitas rasio atau kemampuan akademik seseorang, seharusnya semakin tinggi kualitas moralnya. Apalagi, tujuan dari pencapaian akademik adalah untuk mencapai tingkat kehidupan yang maju, baik dan bahagia.
Jika dihubungkan dengan fenomena terkuaknya gaya hidup dan perilaku selebritas kita melalui gambar-gambar bugil dan video mesum belakangan ini, seperti membalikkan teori para ahli tersebut, bahwa tingkat rasio yang lebih baik, seperti selebriti, politisi, pengusaha atau kaum terdidik lainnya yang dianggap sebagai kasta kelas atas, tidak berbanding lurus dengan kualitas moralnya. Posisi sosial yang terhormat di tengah masyarakat, tidak menjadikan diri mereka untuk lebih baik, meskipun masih banyak di antara mereka yang baik.
Menarik apa yang dikatakan Al-Ghazali dalam membagi manusia kepada empat kelompok kriteria moral, yang juga bisa untuk memetakan moral masyarakat:
Pertama, seseorang yang sepenuhnya lugu atau polos yang tidak mampu membedakan antara yang baik dan buruk, tetap dalam keadaan fitrah seperti ketika dilahirkan, dan dalam keadan kosong dari segala kepercayaan. Ambisinya tidak begitu kuat untuk mendorongnya mengikuti berbagai kesenangan hidup. Orang seperti ini sangat cepat dalam proses perbaikan moralnya, dengan cukup membutuhkan pembimbing dalam hidupnya.
Kedua, seseorang yang secara pasti telah mengetahui sesuatu yang buruk tetapi ia belum terbiasa mengerjakan perbuatan baik, bahkan ia cenderung mengikuti hawa nafsunya melakukan perbuatan-perbuatan buruk daripada mengikuti pertimbangan akal sehat untuk melakukan perbuatan baik. Perbaikan moral seperti ini tentu tingkat kesulitannya melebihi dari tipe pertama. Sebab, usaha yang harus dilakukan bersifat ganda, selain mencabut akar-akar kebiasaan buruknya, orang tersebut secara serius dan konsisten melakukan latihan-latihan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik. Namun, jika hal ini dilakukan sungguh-sungguh, maka perbaikan moral akan terlaksana.
Ketiga, seseorang yang berkeyakinan bahwa perangai-perangai buruk merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dan perbuatan itu dianggap baik dan menguntungkan. Orang tersebut tumbuh dengan keyakinan seperti itu. Terhadap kriteria orang seperti ini, maka sungguh merupakan usaha yang sangat berat dan jarang sekali yang berhasil memperbaikinya. Karena terlalu banyak penyebab kesesatan jiwanya.
Keempat, seseorang yang diliputi pikiran-pikiran buruk, seiring dengan pertumbuhan dirinya, dan terdidik dalam pengalaman (lingkungan) yang buruk. Sehingga ketinggian derajatnya diukur dengan seberapa banyak perbuatan-perbuatan jahat yang ia lakukan dan bahkan dengan banyaknya jiwa-jiwa manusia yang ia korbankan. Orang seperti ini berada dalam tingkatan orang yang paling sulit untuk diobati. Usaha memperbaiki moralitas orang ini bisa dikatakan sia-sia. Wallahu a’lam bish-shawab.
Posted by Psikologi Qurani at 4:51
Langganan:
Postingan (Atom)